BBC, Serang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Wakil Bupati (Wabup), Pandji Tirtayasa dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Abidin Nasyar menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020. Melalui Penandatangan ini menandakan usulan anggaran Pemilukada 2020 oleh KPU disetujui pemerintah daerah.

Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa mengatakan, berdasarkan Undang-undang pemerintah daerah (pemda) harus membiayai pilkada atau harus didanai dari APBD. Karenanya, pihak KPU hanya sebagai penyelenggara.

“Pemda akan memberikan hibah daerah dan mudah-mudahan dana yang tidak seberapa bisa mencukupi kebutuhan operasional atau tahapan sebesar Rp75,6 miliar,” ujar Pandji di Aula Pendopo Bupati, Selasa (1/10/2019).

Berdasarkan Permendagri, kata Panji dana awal yang dikucurkan pemda harus 40 persen untuk memenuhi proses Pilkada. Karena kondisi keuangan Pemda, jadi 40 persen bisa disesuaikan dengan kebutuhan yang ada.

“Insya Allah tahun 2020 bisa memenuhi yang diperlukan oleh KPU, kalau kurang tinggal ngomong saja. Untuk perubahan ini baru menyanggupi Rp500 juta,” tutur Pandji.

Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan anggaran Rp75,6 miliar berdasarkan yang sudah disepakati antara Pemkab Serang dan KPU itu untuk seluruh tahapan Pilkada Kabupaten Serang.
“Jadi sudah kita hitung semua, mudah-mudahan semuanya bisa terakomodir,” kata Abidin.

Abidin menambahkan untuk launching Pilkada Kabupaten Serang, akan dilaksanakan pada 1 November 2019 mendatang yang merupakan salah satu tahapan. Kemudian dilanjutkan pengumuman persyaratan untuk calon perseorangan.
“Pertama kita pada pertengahan Oktober ini akan dilaksanakan Sayembara untuk Maskot dan Jingle Pilkada Kabupaten Serang 2020, baru tanggal 1 November launching Pilkada,” imbuh Abidin. (1-1)

Baca juga :  Jaga Banten dalam Kedamaian, Andra Soni-Dimyati: Mari Kampanye dengan Riang Gembira