BBC, Serang – Dalam rangka memperkuat kebijakan uang layak edar atau clean money policy, pada hari Senin tanggal 9 Desember 2019, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten melakukan Perjanjian Kerjasama (MOU) Penukaran Uang bersama 7 (tujuh) Bank.
Hadir dalam penandatanganan Kepala Cabang Bank yaitu Bank Tabungan Negara, Bank Central Asia, Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri Syariah, Bank Rakyat Indonesia Syariah, Bank Permata, dan Bank UOB. Kegiatan yang dilakukan di Lobby Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten ini, dihadiri pula oleh 7 (tujuh) profesi dari masyarakat yaitu pegawai Ramayana, pegawai Hypermart, Pedagang, karyawan swasta, Pegawai Negri, POLRI dan mahasiswa.
Pelaksanaan tanda tangan kerjasama ini dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Bab VI pasal 22 ayat 4 yaitu amanah yang diberikan oleh negara kepada Bank Indonesia dan Perbankan di wilayah setempat serta pihak lain yang ditunjuk oleh BI untuk memberikan layanan penukaran uang secara gratis atau tanpa dipungut biaya.
Selain itu, tujuan dari perjanjian ini, sebagaimana yang disampaikan dalam sambutan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Erwin Soeriadimadja, adalah optimalisasi peran perbankan untuk melayani masyarakat serta memperluas akses masyarakat kepada perbankan khususnya untuk kebutuhan uang layak edar serta untuk meningkatkan pelayanan penukaran uang di masyarakat menjelang hari Natal dan tahun baru 2020.
Selain Penandatanganan Kerjasama ini, Bank Indonesia secara intensif melakukan edukasi kepada masyarakat secara rutin melalui sosialisasi 5 J (Jangan dilipat, Jangan distapler, Jangan diremas, Jangan dibasahi, Jangan dicoret). (1-2).




































