BBC, Cilegon – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di Kota Cilegon, walikota dan wakil walikota dilarang melakukan rotasi mutasi pejabatnya. Larangan itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dapat membuat untung dan rugi salah satu pasangan calon pada pilkada 2020.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon Irfan Alfi mengatakan, berdasarkan undang-undang 10 tahun 2016 dan PKPU 15 tahun 2017 kepala Daerah dilarang melakukan mutasi dan rotasi dari 6 (Enambulan) sebelum penetapan pasangan calon kepala Daerah pada pilkada 2020.

“Enambulan sebelum dilakukan pentapan pasangan calon, kepala Daerah dilarang melakukan rotasi mutasi pejabatnya. Karena kawatir dapat disalahgunakan yang akan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Maka, apabila hal itu dilakukan, akan ada sangsi pencabutan sebagai calon kepala Daerah,” kata Irfan saat ditemui dikantornya. Rabu (8/1/2020).

Dikatakan Irfan, terkait larangan itu. Sampai saat ini di Kota Cilegon tidak terjadi, terlihat dari batas akir dapat dilakukanya rotasi mutasi pejabat tanggal 7 Januari 2020 kemarin.

“Kalo di Cilegon sampai saat ini belum terjadi, dan batas waktunya juga sampai tanggal 7 Januari kemarin,” ujar Irfan.

Irfan mengaku, sudah jauh hari pihaknya menyampaikan keapa semua pihak terkait dan masyarakat Kota Cilegon melalui pertemuan-pertemuan.

“Kalo soal larangan itu, kami sudah sampaikan melalui setiap pertemun pertemuan. Baik dengan stakeholder terkait maupun dengan masyrakat yang bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait larangan tersebut,” terangnya.

Irfan menyampaikan, untuk tahapn pilkada di Kota Cilegon tahun 2020. Sampai saat ini telah masuk tahapan persiapan pasangan calon dan akan membentuk lembaga Adhok.

“Kalo untuk tahapanya sendiri, sampai saat ini tengan melakukan persiapan pasangan calon dan dalam waktu dekat ini akan membentuk lembag Adhok yang akan dilakukan dari tanggal 15 Januari sampai dengan tanggal 29 Februari 2020 yang akan dilakukan prlantikan Pengawas Kecamatan (PPK) yang akan disusul dengan beberapa tahapan lainy yang akan dilakukan hingg ada pernyataan bahwa lokasi bencana aman,” pungkasnya. (1-2).