BBC, Cilegon – Puluhan anggota serikat pekerja yang tergabung dalam serikat FPSKEP Kota Cilegon, menolak rencana Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law karena dinilai dapat merugikan kaum buruh.

Ketua DPC FPSKEP Kota Cilegon Rudi mengatakan, serikat pekerja di Kota Cilegon menolak adanya RUU Omnibus Law yang akan dilakukan oleh pemerintah. Karena rancangan itu beberapa diantaranya dinilai akan merugikan kaum buruh di Indonesia.

“Aksi serikat FPSKEP Kota Cilegon yang dilakukan di halaman DPRD Cilegon hari ini merupakan aksi penolakan terkait rancangan RUU Omnibus Law yang dinilai dapat merugikan kaum buruh di Indonesia,” kata Rudi usai menemui anggota DPRD Kota Cilegon, Senin (20/1/2020).

Menurut Rudi, beberapa kebijakan yang akan diterapkan dalam RUU Omnibus Law tersebut beberapa diantaranya akan berdampak terhadap kaum buruh, di antaranya seperti penghapusan UMK dan penghapusan terhadap pengusaha yang melanggar tidak terkena pidana serta Kebebasan tenaga asing bekerja di Industri yang ada di Indonesia.

“Ada beberapa draf dalam Ombibus Law itu yang akan merugikan kaum buruh, seperti penghapusan UMK, penghapusan hukuman terhadap pengusaha yang melanggar dan kebebesan warga asing bekerja di Industri yang ada di di Indonesia seperti beberapa diantaranya yang telah terjadi di Industri di Cilegon,” jelasnya.

Menurutnya, ada 82 UU yang akan dirangkum dalam Omnibus Law diantaranya, UU tentang Ketenagakerjaan yang jelas-jelas akan merugikan buruh.

“Ada 82 undang- undang yang akan diberlakukan dalan UU Omnibus Law itu salah satunya adalah undang-undang tentang Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Maka dari itu, dirinya berharap kepada anggota DPRD Kota Cilegon agar dapat bersama-sama menolak terkait rancangan RUU Omnibus Law tersebut.

“Melalui aksi hari ini, saya meminta kepada DPRD selaku wakil rakyat untuk bersama menyatakan sikap untuk menolak RUU Omnibus Law dan kenaikan iuran BPJS yang sudah dilakukan oleh pemerintah per Januari kemarin,” pungkasnya.

Baca juga :  Kordinator RAM Salurkan Bantuan Untuk Pembangunan Rumah Janda dan Anak Yatim

Ditempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Sokhidin mengaku sudah mencatat dan menampung aspirasi serikat dan akan menyampaikannya kepada pimpinan yang kemudian akan dibahas dalam rapat pimpinan nanti.

“Sebagai wakil rakyat, tentunya kami akan menampung dan akan menyampaikan ke pimpinan terkait aspirasi yang telah disampaikan oleh para serikat pekerja yang ada di Kota Cilegon terkait rancangan RUU Omnibus Law dan kenaikan iuran BPJS itu,” ucap Sokhidin kepada awak Media.

Sokhidin menyampaikan, terkait aspirasi itu pihaknya akan melakukkan rapat Internal dengan pimpinan DPRD Cilegon untuk menjawab terkait keinginan serikat pekerja Cilegon tersebut.

“Kami sebagai anggota tentunya sangat mendukukung yang telah disampaikan oleh serikat, tapi kita tidak bisa memberikan jawaban sekarang karena ketua DPRD saat ini tengah melakukan dinas luar ke Tangerang. Tapi tetap akan kita sampaikan dan akan kita lalukan rapat Internal dengan pimpiman,” tandasnya. (1-2).