BBC, Serang – Wakil Bupati Serang Panji Tirtayasa menerima langsung warga kecamatan Baros yang mendatangi gedung DPRD Kab Serang. Dalam kesempatan itu Panji mengaku telah mencatat beberapa masukan dari warga terkait eksistensi perusahaan buah naga di kecamatan Baros.
“Dari hasil itu, maka Pemkab akan melihat kondisi terkini kawasan perkebunan yang dimaksud. Saya menugaskan agar Dinas terkait untuk mengecek lokasinya,” kata Panji, Kamis 20/2/2020.
Adapun terkait adanya perijinan yang belum diurus, Panji mengaku telah meminta pula kepada pihak perusahaan agar segera mengurus ijin usaha yang dilakukan kepada pemerintah. Apabila dalam tenggat waktu yang ditentukan tidak diurus, maka tindakan tegas akan diberlakukan.
“Kalau permintaan pemerintah tidak direspon cepat, akan diperingati sekali dua kali sampai tiga kali. Kalau membandel juga ya tutup,” jelasnya.
Salah seorang utusan dari pengelola PT Agro Fruit Mandiri Sanda mengaku pihaknya telah melakukan proses perijinan atas apa yang dituduhkan kepada pemerintah. Bahkan pihak perushaaan siap bertanggung jawab apabila ada dampak kerugian akibat dari hadirnya perusahaan.
“Memang saya masuk tahun 2016, yang mengurus itu diserahkan ke pa Firman. Tapi tidak apa-apa, nanti akan diurus juga,” kilahnya.
Meski begitu Sanda mengklaim pihaknya tidak menutup-nutupi dari warga sekitar. Apabila ada yang kurang, maka pihak perusahaan siap membuka diri untuk berdialog.
“Kam kami juga bertanggungjawab kalau ada kerusakan akibat perusahaan. Nanti untuk perijinannya pasti kami urus,” tegas Sanda.
Untuk diketahui PT Agro Fruit Mandiri itu, menyewa lahan bengkok atau lahan milik pemerintah desa, yang berada di Desa Tejamari, Panyirapan, Sukacai, Baros, Tamansari, Sukamenak, dan Desa Sukaindah di Kecamatan Baros Kabupaten Serang.
Perkebunan buah naga itu tercatat sebagai Penanaman Modal Asing (PMA), di bawah pimpinan Andre Tan yang alamat kantornya berada di Taman Harapan Indah, Jakarta Barat. (1-1)








