BBC, Jakarta – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) guna meminta persetujuan untuk melaksanakan Penawaran Umum Terbatas (PUT) dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMTED) atau Right Issue, Jakarta 26/2/2020.

Rapat tersebut dihadiri oleh pemegang saham mewakili 67,57% dari seluruh jumlah saham yaitu 64.109.430.357 lembar saham yang dikeluarkan. RUPSLB Bank Banten menyetujui tiga agenda rapat yaitu Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pengeluaran saham Perseroan, Persetujuan peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMTED), serta Perubahan Anggaran Dasar Pasal 3 untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2017.

Perseroan telah mendapatkan persetujuan dalam RUPSLB untuk melaksanakan Right Issue. Jumlah maksimum Saham Baru yang akan diterbitkan sebanyak-banyaknya
sebesar 400 miliar lembar saham atau setara dengan 40% dari modal dasar dengan nilai nominal Rp. 8,- per lembar saham.

“Kami sudah mendapatkan izin dari Pemegang Saham untuk melakukan Aksi Korporasi. Sehingga nantinya struktur modal Perseroan akan meningkat sebanyak-banyaknya Rp3,2 triliun,” jelas Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa.
Penerbitan saham baru tersebut akan melalui 2 tahap, yaitu PUT VI dan PUT VII yang akan dilaksanakan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
dan selambatnya dalam kurun waktu 12 bulan sejak keputusan RUPSLB ditetapkan.

“Tujuan utama dilakukannya aksi korporasi guna meningkatkan modal inti perseroan. Sehingga penguatan modal tersebut nantinya akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan pengembangan bisnis Bank Banten terutama di sektor penyaluran kredit serta penguatan struktur keuangan sesuai dengan ketentuan Perbankan,” tutup Fahmi.

Baca juga :  Gubernur Kalsel dan Ketua Umum PWI Tandatangani Kerja Sama HPN 2020

Selain itu, Perseroan juga akan melakukan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar mengenai maksud dan tujuan, kegiatan usaha serta hal-hal yang mendasari dilakukannya perubahan atas Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3. (1-1)