BBC, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memproses permohonan rencana penggabungan usaha PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).

Rencana tersebut telah dituangkan dalam Letter of Intent (LOI) yang ditandatangani
hari ini Kamis, 23 April 2020 oleh Gubernur Banten Wahidin Halim selaku
Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank Banten dan Gubernur Jawa Barat
Ridwan Kamil selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank BJB. Hal-hal
teknis yang berkaitan dengan Letter of Intent akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama kedua belah pihak.

Dalam kerangka LOI tersebut Bank Banten dan Bank BJB melaksanakan kerjasama
bisnis, termasuk dukungan Bank BJB terkait kebutuhan likuiditas Bank Banten
antara lain dengan menempatkan dana line money market dan/atau pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu, secara bertahap.

Sementara itu, dalam proses pelaksanaan penggabungan usaha, Bank BJB akan
melakukan due diligence dan OJK meminta Bank BJB dan Bank Banten segera
melaksanakan tahap-tahap penggabungan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkaitan dengan hal tersebut, OJK menegaskan selama proses penggabungan
usaha, maka Bank Banten dan Bank BJB tetap beroperasi secara normal melayani
kebutuhan yang wajar dari nasabah dan layanan keuangan masyarakat.

OJK mendukung dan menyambut baik rencana penggabungan usaha kedua Bank
ini sebagai upaya penguatan perbankan nasional dan menjaga stabilitas sistem
keuangan. (Rilis OJK/1-1)

Baca juga :  Resmi Dibuka Kemenpora, Kadispora Optimis Masuk Lima Besar di POPNAS