.

BBC, Serang – Dinas Sosial (Dinsos) Provnsi Banten melarang keras pungutan dalam bentuk apapun pada bantuan sosial (Bansos) Covid-19. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Nurhana usai melakukan telekonferensi daring bersama Ombudsman Banten dan Dinas Sosial di delapan kabupaten/kota se-Banten, Selasa 9/6/2020.

Menurut Nurhana, bansos Covid-19 bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat Banten yang terdampak Covid-19. Jika tidak ada pungutan, maka penerima manfaat bisa merasakan bantuan tersebut dengan baik. “Hal yang jelas Dinsos Banten tidak memberikan arahan untuk melakukan pungutan liar bagi penerima bantuan sosial. Jika memang peristiwa itu terjadi di lapangan silakan untuk melaporkan peristiwa tersebut,” kata Nurhana.

Ia mengaku, Dinsos Banten memiliki layanan aduan dilaman webb dinsos.bantenprov.go.id. Dilaman tersebut ada kolam aduan. “Jadi silakan kirim aduan ke kami, biar kami segera tidak lanjuti,” tegas Nurhana.

Terkait dengan permintaan Ombusman Banten untuk menerbitkan penerima bantuan di laman dinsos.bantenprov.go.id, Plt Sekretaris Dinsos Pemprov Banten Budi Darma menyampaikan bahwa data penerima bantuan sosial merupakan identitas kemampuan secara ekonomi seseorang, dan merupakan hak dan pribadi seseorang untuk tidak disampaikan kepada masyarakat luas.
“Hal tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik Pasal 7 ayat 2, bahwa data penerima bantuan masuk ke dalam infromasi yang dikecualikan. Kendati demikian, saya sepakat bahwa penyaluran bantuan sosial harus berasaskan akuntabilitas dan transparansi,” ujar Budi.

Dalam kesempatan itu, Budi menyampaikan bahwa kegiatan kegiatan ini sangat baik untuk membuka keran komunikasi agar berjalan dengan baik. Kata Budi, bantuan Sosial JPS Covid-19 terkesan agak lama, karena proses pendataan dan pembuatan rekening bank membutuhkan waktu.
“Namun untuk tahap kedua dan ketiga jika masih ada, kemungkinan akan bisa lebih cepat karena data lebih baik dan rekening sudah ada. Kami Dinso Banten juga meminta dukungan semua pihak, agar bantuan sosial JPS Covid-19 ini dapat tersalurkan dengan baik, dan penerima manfaat tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19,” ungkap Budi.

Baca juga :  Ketum PWI Pusat Ajak Insan Pers Bersinergi dengan Pemerintah

Perlu diketahui, berdasarkan data Dinsos Banten per tanggal 7 Juni 2020 tercatat realisasi penyaluran bansos program JPS sudah mencapai Rp47.798.400.000. di Kabupaten Tangerang sudah tersalurkan kepada 41.565 KK dengan nilai Rp24.939.800.000 dari total alokasi Rp268.439.400.000 untuk 149.133 KK. Kota Tangerang sudah tersalurkan kepada 8.958 KK dengan nilai Rp5.374.800.000 dari total alokasi Rp156.209.400.000 untuk 86.783 KK.

Selanjutnya, Kota Tangerang Selatan telah disalurkan kepada 5.243 KK dengan nilai Rp3.145.800.000 dari total alokasi Rp40.064.400.000 22.258 KK. Kemudian, Kab. Pandeglang telah disalurkan kepada 27.772 KK dengan nilai Rp13.886.000.000 dari total alokasi Rp67.009.500.000 untuk 44.673 KK. Di Kabupaten Lebak telah disalurkan kepada 438 KK dengan nilai Rp219.000.000 dari alokasi Rp17.482.500.000 untuk 11.655 KK. Kabupaten Serang telah tersalurkan kepada 466 KK dengan nilai Rp233.000.000 dari alokasi Rp84.150.000.000 untuk 56.100 KK.
Sementara, di Kota Serang akan disalurkan kepada 30.200 KK dengan nilai Rp45.300.000.000. saat ini sedang proses penyaluran kepada 22.108 KK dengan nilai Rp11.054.000.000. “Kota Cilegon total alokasi bantuan untuk 20.375 KK dengan nilai Rp30.562.500.000. Saat ini yang akan diproses untuk 13.576 KK dengan nilai Rp6.788.000.000,” kata Budi.
Sebagai informasi, bansos diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 600 ribu bagi KPM di wilayah Tangerang Raya. Sedangkan, KPM di daerah lainnya yaitu Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak akan mendapat Rp500 ribu. Bansos tersebut diberikan setiap bulannya selama tiga bulan berturut-turut.
Bansos yang diterima masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini berasal dari beberapa sumber, yaitu pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos), provinsi, dan kabupaten/kota.
Di Banten, bansos yang anggarannya bersumber dari pemerintah pusat akan disalurkan kepada 248.823 sasaran sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sementara bansos dari Pemprov Banten dialokasikan untuk 421.117 sasaran. Dan bansos dari pemkot/pemkab akan disalurkan kepada 309.570 sasaran.