BBC, Serang – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas Dana Setoran Modal dari Provinsi Banten melalui PT Banten Global Development, dalam perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM). Dana Setoran Modal tersebut merupakan konversi dari dana RKUD Provinsi Banten yang berada di Bank Banten melalui PT Banten Global Development berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Banten Global Development untuk Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten sebesar Rp.1.551.000.000.000,- (satu triliun lima ratus lima puluh satu miliar Rupiah). Dengan demikian, KPMM Bank Banten per posisi Oktober 2020 mencapai angka 54,10%.


Dalam sektor perbankan, ketersediaan modal sangat penting untuk diperhatikan. Mengingat modal merupakan faktor utama bagi bank dalam upaya menumbuhkan dan mengembangkan kegiatan usahanya. Sebagaimana diketahui, menurut UU RI Pasal 1 ayat 2 No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan mendefinisikan bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sebagai industri yang diregulasi dengan ketat, permodalan memiliki peranan sentral dalam memastikan kesinambungan bisnis Bank serta menjadi salah satu faktor penentu dalam daya saing. Nilai rasio kecukupan modal yang semakin tinggi akan mendorong tingkat kesehatan bank yang semakin baik.

Dari data Statistik Perbankan Indonesia (SPI) periode September 2020, rata-rata kecukupan permodalan bank berdasarkan aktiva tertimbang menurut risikonya berada pada angka 23,52%. Dengan demikian, kecukupan permodalan Bank Banten saat ini jauh di atas rata-rata industri yang mencerminkan tingkat kemampuan bank dalam memitigasi risiko secara relatif, selain juga menunjukan komitmen Pemerintah Provinsi Banten selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) Bank Banten. “Tentunya hal ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi para Nasabah dalam mempercayakan pengelolaan keuangannya bersama Bank Banten, khususnya semasa Pandemi ini,” ujar Fahmi.

Baca juga :  Nyamankan Pemudik Gunakan Mobil Listrik, PLN Siagakan 29 SPKLU di Banten

“Sebagai salah satu indikator Kesehatan Bank, membaiknya rasio permodalan tersebut diharapkan akan mampu memberikan daya dukung dan daya ungkit untuk pengembangan usaha Bank Banten selain meningkatkan ketahanan institusi, khususnya semasa Pandemi sebagai Bank Pembangunan Daerah,” lanjutnya.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Provinsi Banten sebagai Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) serta seluruh pemangku kepentingan lainnya, dimana kepercayaan ini merupakan amanah bagi kami yang mesti dipertanggungjawabkan dan menjadi sebuah komitmen serta semangat Perseroan untuk bangkit membangun bank kebanggaan masyarakat Banten agar semakin maju serta dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk seluruh nasabah,” jelas Fahmi.

“Tak luput pula, kami menyampaikan terima kasih yang sebesar besarnya kepada PT Banten Global Development atas segala bentuk perhatian, buah pikir dan instruksi kepada kami dalam proses persetujuan pencairan Dana Setoran Modal tersebut. Hal ini merupakan penghargaan yang tinggi sekaligus tanggungjawab yang harus dan mampu kami integrasikan untuk kemudian bersama-sama melihat kedepan, menjalankan solusi dari hasil buah pikir tersebut. Prinsipnya adalah bekerja sama untuk membangun Bank Banten sebagai identitas, fungsi intermediasi dalam membantu perekonomian dan bisnis, berikut pula sarana dalam menciptakan kemaslahatan bagi segenap masyarakat di Provinsi Banten,” tutup Fahmi.