BBC Serang – Sebanyak 20 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Dinas Kesehatan provinsi Banten kompak mengundurkan diri dari jabatannya. Mereka mundur lantaran kecewa atas penetapan tersangka rekan kerjanya berinisial LS dalam kasus pengadaan masker KN95 oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Berdasarkan informasi yang didapat, pengunduran diri puluhan pejabat Dinkes itu tertuang dalam surat pernyataan sikap yang ditujukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tertanggal hari ini. Surat tersebut menyebar luas melalui media sosial.

Dalam surat pernyataan sikap yang menyebar melalui media sosial, terdapat dua point’, yakni pertama selama ini mereka telah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan kepala Dinkes yang dilakukan dengan penuh tekanan dan intimidasi. Kondisi tersebut membuat mereka bekerja dengan tidak nyaman dan penuh ketakutan.

“Kedua, sesuai perkembangan saat ini, rekan LS ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan Covid-19. Yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sesuai perintah kepala Dinkes. Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut kami merasa sangat kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dan pimpinan,” seperti tertera dalam surat tersebut.

“Sehubungan dengan kondisi tersebut dengan bulat kami menyatakan sikap mengundurkan diri sebagai pejabat di lingkungan Dinkes,” lanjut isi surat tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin membenarkan terkait puluhan pejabat eselon III dan IV di lingkup Dinkes Banten yang mengundurkan diri. Atas surat pengunduran diri itu, maka BKD telah membentuk tim untuk melakukan upaya klarifikasi ke yang bersangkutan. Klarifikasi dilakukan guna memastikan alasan mereka mundur dari jabatannya masing-masing.

“Rabu besok tim akan melakukan klarifikasi. Bisa mereka yang dipanggil atau kami yang mendatangi. Itu teknis saja,” kata Komarudin.