BBC, Cilegon – Sepanjang tahun 2022 terjadi sebanyak 13 kasus penelantaran terhadap anak di Cilegon. Tiga belas kasus penelantaran itu diantaranya yakni, sebelas kasus terhadap perempuan dan 2 kasus terhadap anak. Kasus penelantaran itu terjadi, akibat kekerasan ekonomi dari kepala rumah tangga terhadap istri dan anaknya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Cilegon, Agus Zulkarnain mengatakan, terkait dengan belasan kasus penelantaran itu pihaknya mengaku telah melakukan pendampingan mulai dari pendampingan pada saat asesmen hingga pendampingan secara psikologi terhadap korban.

“Namun demikian, dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Kasus penelantaran di Kota Cilegon mengalami penurunan. Tercatat pada tahun 2021 kasus penelantaran di Cilegon terjadi sebanyak 30 kasus. 25 kasus terhadap perempuan dan lima kasus terhadap anak, ” ucap Agus, Rabu 6/7/2022.

“Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan maupun kasus penelantaran itu merupakan kasus multidimensi sehingga tidak bisa diselesaikan oleh DP3AKB Kota Cilegon saja melainkan tanggung jawab bersama semua pihak yang ada di Cilegon,” imbuhnya.

Terkait dengan kasus penelantaran itu, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengaku akan melibatkan pihak industri yang ada di Cilegon agar bisa apa yang menjadi hak-hak anak yang menjadi korban penelantaran itu segera diberikan. “Dengan begitu, maka para korban penelantaran itu dapat melanjutkan kehidupannya kembali menjadi lebih baik,” tuturnya.

Menurut Helldy, kasus penelantaran maupun kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Cilegon saat ini kondisinya memprihatinkan. Sehingga, perlu dilakukan penanganan yang serius oleh semua pihak yang ada di Cilegon. “Apalagi, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan ini mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat,” tandanya.