BBC, Cilegon – Puluhan unit kendaraan roda dua dan roda empat milik pemerintah kota atau Pemkot Cilegon, yang saat ini kondisinya sudah tidak layak digunakan untuk operasional pegawai. Dalam waktu dekat ini akan dilelang oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon. 

“Puluhan kendaraan yang akan di lelang itu yakni, 38 unit kendaraan roda empat, 56 unit kendaraan roda dua dan 3 unit alat berat yang saat ini berada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Kota Cilegon,” ujar kepala bidang (Kabid) Aset Daerah pada BPKPAD Kota Cilegon, Hendra Pradifta di kantornya, Senin (22/8/2022).

Hendra mengatakan, terkait rencana lelang puluhan unit kendaraan milik Pemkot Cilegon itu. Saat ini pihaknya tengah melakukan penghitungan atau melakukan appraisal untuk mengetahui nilai daripada aset yang akan di lelang tersebut.

“Memang sesuai dengan ketentuan, Pemkot Cilegon diperbolehkan melakukan penghapusan melalui mekanisme penjualan. Kita (BPKPAD) sebelumnya sudah melakukan usulan persetujuan ke Wali Kota Cilegon (Helldy Agustian) dan telah melakukan penilai. Namun karena penilaian sudah kadaluarsa, maka kita harus melakukan penilaian ulang (melakukan apprasial) terhadap barang yang akan kita jual,” ujar Hendra.

Adapun nilai aset yang akan dilelang itu, Hendra menyampaikan, berdasarkan hasil penghitungan sementara. Apabila diuangkan semuanya mencapai Rp 800 juta lebih. Dengan begitu, maka akan menambah nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukan pajak Pemkot Cilegon tahun 2022. 

“Untuk kendaraan roda empat ditaksir mencapai Rp745 juta, untuk alat berat karena kondisinya sudah rusak parah ditaksir mencapai Rp 45 juta dan untuk kendaraan roda dua sebanyak 56 unit itu mencapai Rp 36 juta. Jadi kalau ditotal semuanya mencapai sekitar Rp 800 juta lebih,” ungkap Hendra. 

Baca juga :  Gubernur Banten Lakukan Monitoring Terhadap Pembangunan di Lingkup Pemkot Cilegon

Namun demikian, lanjut Hendra, terkait rencana lelang itu. Saat ini pihaknya masih menunggu pelaksanaan penilaian yang dilakukan oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL. 

“Karena ini telah dilakukan sebelumnya, mudah-mudahan penilaian itu tidak memakan waktu yang cukup lama. Maka selambat-lambatnya akhir September sudah bisa dilakukan lelang,” pungkasnya. (1-2).