BBC, Cilegon – Proses hukum PT MC Pet Film Indonesia (PT MFI) dengan pengurus Karang Taruna Tunas Mekar Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon berakhir damai. Kesepakatan damai itu terjadi setelah PT MFI mencabut laporannya terkait perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan pengurus Karang Taruna Tunas Mekar Kelurahan Gerem terhadap PT MFI di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon beberapa waktu yang lalu.

Kuasa Hukum PT MFI Asep Abdullah Busro mengatakan, PT MFI setelah melakukan musyawarah perdamaian dengan pihak Pengurus Karang Taruna Kelurahan Gerem dan secara resmi telah mencabut laporan hukum di Satreskrim Polres Cilegon terhadap para terlapor dari Pengurus Karang Taruna Kelurahan Gerem dan warga masyarakat Kelurahan Gerem. Dengan demikian, maka kedepan tidak ada lagi permasalahan hukum antara PT MFI baik dengan Pengurus Karang Taruna Kelurahan Gerem maupun masyarakat Kelurahan Gerem.

“Dan hubungan antara para pihak telah kembali pulih seperti sedia kala. Apresiasi setinggi-tingginya kami ucapkan kepada pihak Kapolres Cilegon dan Satreskrim Polres Cilegon yang telah berperan besar dalam membantu mediasi perdamaian dan penyelesaian permasalahan para pihak sehingga dapat berjalan dengan baik dan akomodatif,” ucap Asep saat melakukan konferensi pers di kantor MFI, Rabu (2/11/2022).

Asep menuturkan, pada Tahun 2021 PT MFI melakukan perluasan dan peningkatan nilai investasinya di Kota Cilegon dengan membangun pabrik baru dan melakukan proses rekrutmen karyawan baru. Namun kebijakan PT MFI mendapatkan protes dari masyarakat sekitar lantaran proses rekrutmen karyawannya tidak merekrut warga yang tinggal disekitar PT MFI atau masyarakat yang tinggal di Kelurahan Gerem. Sehingga, hal itu membuat Karang Taruna Tunas Mekar Kelurahan Gerem, pada 3 November 2021 melakukan  unjuk rasa untuk menuntut PT MFI agar melibatkan warga sekitar terkait perekrutan karyawan tersebut.

Baca juga :  Maksimalkan Program CSR, PT. Indonesia Power Berdayakan ODGJ

Lebih lanjut Asep menuturkan, dalam proses penyampaian unjuk rasa tersebut pihak Karang Taruna membuat pernyataan kepada media dan publik bahwa PT MFI selama ini tidak merekrut atau menerima tenaga kerja warga masyarakat dari Kelurahan Gerem Kota Cilegon. Selain itu, kata Asep pihak Karang Taruna juga menghalang-halangi masuknya kendaraan bus jemputan karyawan yang hendak memasuki lokasi perusahaan dan mengusir kendaraan bus itu agar keluar dari lokasi.

“Perbuatan pihak Karang Taruna Gerem dalam peristiwa tersebut telah beredar di media cetak maupun media elektronik, sehingga berakibat merugikan dan mencemarkan nama baik PT MFI baik secara moril maupun material karena faktanya PT MFI telah merekrut karyawan yang berasal dari warga masyarakat Kelurahan Gerem dan tidak masuknya kendaraan bus karyawan berakibat mengganggu operasional pabrik dan menimbulkan keraguan akan jaminan keamanan dan perlindungan hukum atas perluasan investasi yang sedang berjalan,” terang Asep 

Menurut Asep, pihak PT MFI melalui Kuasa Hukumnya kemudian  melakukan tindakan hukum dalam bentuk pelaporan hukum terhadap para pelaku dari Pengurus Karang Taruna Tunas Mekar Kelurahan Gerem di Satreskrim Polres Cilegon. Tujuan pelaporan meminta jaminan perlindungan hukum atas perluasan investasinya, memulihkan nama baik perusahaan yang telah tercemar di media dan masyarakat serta untuk memberikan efek jera bagi para pelaku dan memastikan peristiwa tersebut tidak terulang kembali.

“Sehingga situasi dapat kembali kondusif dan perusahaan dapat beroperasi dengan baik kembali. Laporan direspon dengan cepat dan professional oleh Satreskrim Polres Cilegon dan terhadap salah satu terlapor sempat dilakukan penahanan namun dilepaskan kembali setelah dilakukan mediasi para pihak oleh pihak Satreskrim Polres Cilegon serta dengan mempertimbangkan terdapat surat permohonan maaf dari pihak Pengurus Karang Taruna Kelurahan Gerem kepada pihak PT MFI,” ucap Asep.

Baca juga :  Polresta Serang Genapkan Tersangka Pengeroyokan di Baros

Asep menambahkan, Pengurus Karang Taruna Kelurahan Gerem mendukung penuh eksistensi serta keberlanjutan investasi dan operasional pabrik PT MFI di kelurahan Gerem Kota Cilegon serta berkomitmen untuk membangun sinergi dan kerjasama yang baik dan harmonis dengan PT MFI.

“Berdasarkan hal tersebut serta mempertimbangkan alasan kemanusiaan dan dalam tujuan bersama dari pihak PT MFI dan Pengurus Karang Taruna Kelurahan Gerem selaku elemen representasi dari warga masyarakat Kelurahan Gerem yang memiliki keinginan yang sama untuk menciptakan lingkungan yang kondusif serta membangun hubungan yang harmonis dan sinergi antara PT MFI dengan baik dengan Pengurus Karang Taruna Kelurahan Gerem maupun Warga masyarakat Kelurahan Gerem,” tutupnya.

Di tempat yang sama, Administration and Procurement Division Manager PT MFI Adi Suryadinata mengatakan, saat ini PT MFI dalam proses trial produksi. Pada tahun 2021, pihaknya telah merekrut 4 orang dan tahun 2022 jumlahnya sudah bertambah.

“Berterima kasih kepada Karang Taruna Gerem, kita memiliki pemahaman yang saman soal ketenagakerjaan di Gerem dan mendukung investasi di Indonesia ini. Insha Allah situasi baik ini bisa terus kita pelihara,” ucapnya.

Ketua Karang Taruna Tunas Mekar Gerem, Muhammad Nai memohon jika dirinya ada kekurangan harap dimaklumi. Adanya kegiatan aksi pada 3 November 2021, sedikit ada kesalahan komunikasi.

“Ada miss komunikasi, kekeliruan. Mungkin dari egoisme saya pribadi, kami minta kalau ada kegiatan diinformasikan. Yang awalnya diduga, tidak ada rekrutmen yang mewakili dari Kelurahan Gerem, tetapi saat kita minta ada yang mewakili,” katanya.

Nai mengaku, mudah-mudahan kasus tersebut tidak terulang. “Intinya kita dari Karang Taruna mendukung eksistensi dan investasi dan perkembangan MFI ke depan. Mudah-mudahan ke depan Dengan masyarakat dengan pengurus Karang Taruna bisa bekerjasama yang baik,” tuturnya. (1-2).