BBC, Serang: Komisi Pemilihan Umum Kota Serang akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) terhadap 4 TPS yang berbeda. Untuk di TPS 24 Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan dan TPS 1 di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya akan digelar pada Rabu 21 Februari 2024. Sedangkan untuk dua TPS lain yakni TPS 21 di Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen dan TPS 7 Kecamatan Curug akan digelar pada Sabtu 24 Februari 2024.

 “Karena ada rekomendasi dari Bawaslu Kota Serang yang rencananya akan melaksanaan serKota Serang, Patruidn, Selasa 20/2/2024.

 Dilakukannya PSU di empat TPS itu, lanjut Patrudin disebabkan Bawaslu menemukan di TPS 7 Banjarsari misalnya kurang lebih 100 surat suara yang tidak ditandatangani oleh KPPS. Sehingga dijadikan surat suara rusak atau tidak sah.

“Awalnya Bawaslu hanya menemukan dua TPS itu hanya satu surat suara DPRD Kota Serang, ternyata di TPS 21 Kelurahan Bendung dan TPS 7 di Kelurahan Kemanisan harus di PSU untuk lima surat suara. Karena surat suara logistik tak cukup, maka harus ada waktu dan diambil keputusan pleno pimpinan KPU di dua TPS Bendung dan Kemanisan itu digelar pada Sabtu 24 februari 2024,” kata Patrrudin.

 Sedangkan untuk di TPS 21 Bendung, Sepang dan Curug ada pemilih yang tak terdaftar dalam DPT tapi menggunakan hak pilih.

“Atau joki atau ada orang yang telah meninggal tapi ada yang memilih, yang memilih masyarakat. Ini atas temuan pengawas di TPS,” ujarnya.

“Ini semata-mata karena ketidaktahuan petugas KPPS tak ada kesengajaan dan karena tak paham kriteria pemilih,” ucapnya.

Baca juga :  Golkar Resmi Usung Andika - Nanang di Pilkada Kabupaten Serang