BBC, Serang – Direktorat Kriminal Khusus (Dirkirmsus) Polda Banten berhasil mengamankan dua orang pelaku pengoplos gas elpiji 3 kilogram ke ukuran 5, 12 hingga 50 kilogram. Bahkan satu dari pelaku diantaranya adalah “dokter” yang berperan sebagai penyuntik gas 3 kilogram ke ukuran non subsidi.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkapkan pengungkapan kasus elipiji oplosan ini bermula dari analisa dan evaluasi dampak inflasi. Dari penelusuran itu, tim menemukan adanya praktik pengoplosan gas subsidi ke non subsidi.
“Pengungkapan ini berawal dari arahan pak Kapolda untuk fokus penanganan inflasi. Salah satunya kelangkaan soal gas elpiji. Dalam kasus ini kami menemukan adanya pengoplosan gas 3 kg ke ukuran 5,12 dan 50 Kg,” ucap Didik, Kamis 20/6/2024.
“Kami mengamankan dua orang yakni AS sebagai pemilik usaha dan AI sebagai operator dan dokter suntik gas elpiji ke ukuran yang non subsidi,” katanya.
Dalam sehari, kata Didik para pelaku berhasil menyuntikkan sebanyak 400 tabung gas 3 kg. Dalam sehari mereka mendapatkan keuntungan sekitar Rp13 juta.
“Mereka mendapatkan tabung gas 3 kg itu dari pedagang eceran secara acak di wilayah Cilegon dan Serang. Keuntungan dari praktik ini dalam sebulannya mencapai Rp390 juta,” ujarnya.
Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan menambahkan modus dua orang tersangka ini yakni untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Dimana mereka menyuntikkan tabung gas dari gas subsidi dan non subsidi.
“Untuk ukuran 5 Kg diisi 2 tabung gas 3 Kg. Sementara yang ukuran tabung 12 Kg diisi 4 tabung dan yang ukuran 50 Kg itu diisi 17 tabung gas 3 Kg,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Wiwin kedua pelaku dianggap melanggar UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Para tersangka diancam hukuman 6 tahun penjara atau Rp60 miliar.
“Kami juga berkomitmen untuk terus mengawal kegiatan distribusi gas 3 kilo agar tepat sasaran. Karena ini menjadi fokus dan atensi dari pak Kapolda,” ucapnya.
































