BBC, Serang – Gubernur Banten Rano Karno S,IP secara resmi melantik Airin Rahmi Diani dan Benyamin Davnie sebagai Walikota dan Wakil WAlikota  masa jabatan 2016-2021 di Pendopo Gubernur Banten KP3B, Rabu, 20 April 2016. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No 131.36-3489 dan 131.36-3490 Tahun 2016 tentang pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota.

“Saya Gubernur Banten atas nama Presiden RI dengan resmi melantik Saudara Airin Rachmi Diani dan Benjamin Davnie sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan periode 2016-2021. Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ucap Gubernur saat melantik pasangan terpilih pada Pilkada serentak yang digelar 9 Desember 2015 lalu.

Dalam sambutannya Gubernur Banten Rano Karno mengatakan, Wilayah Kota Tangerang selatan merupakan kota yang sangat strategis dan memiliki potensi daerah yang cukup besar sebagai pusat pertumbuhan ekonomi bidang perdagangan, jasa dan pengembangan bisnisMenurut Gubernur, sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan wilayah provinsi DKI Jakarta, selain adanya dampak positif dari sisi ekonomi juga terdapat beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian bersama.

 “Pertumbuhan penduduk yang tinggi dan masalah pengangguran, keterbatasan lahan permukiman, terbatasnya transportasi massal, , masalah lingkungan, terutama banjir dan terbatasnya ruang terbuka hijau, dan tidak tersedianya tempat pembuangan akhir (tpa) sampah, serta permasalahan kriminal sebagai akibat pertumbuhan penduduk yang tidak sebanding dengan kesempatan kerja yang ada. hal-hal tersebut menjadi tanggungjawab kita semua baik di tingkat kota maupun provinsi banten,” kata Gubernur dala, sambutannya.

Meski begitu, Gubernur juga mengapresiasi kinerja Airin dan Benjamin Davnie selama menjabat Walikota dan Wakil Walikota Tangsel periode 2011-2015. Menurutnya, progres pembangunan Kota Tangerang selatan, berdasarkan target dan sasaran  RPJMD tahun 2011-2016 secara umum menunjukkan hasil yang signifikan ditandai dengan tingkat pengangguran di  Tangsel menurun dari 11,98 % menjadi 6,9 %, begitu juga tingkat kemiskinan dari 1,69 % turun menjadi 1,62 %. bahkan income per kapita penduduk meningkat menjadi  Rp 34,3 juta, dengan laju pertumbuhan ekonomi meningkat dari 7,5 % menjadi 8,9 %, inflasi menurun dari 11% menjadi 3,3%, angka harapan hidup meningkat tajam dari 68,57 tahun  menjadi 72,11 tahun dan indeks pembangunan manusia (IPM) meningkat dari 75,74menjadi 79,17%.

Baca juga :  Gubernur WH dan Wagub Andika Hadiri Peringatan Sumpah Pemuda Ke-93 Tahun 2021 Provinsi Banten

“Melalui capaian tersebut, kami harapkan agar terus dipertahankan dan ditingkatan dengan tetap terfokus pada peningkatan penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik dan bersih, penanggulangan kemiskinan, pengangguran, dan peningkatan kesejahteraan sosial dengan tetap mengedepankan kesejahteraan masyarakat demi kemajuan kota tangerang selatan yang cerdas, modern dan religius,” pesan Gubernur.

Gubernur juga meminta kepada kepala daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten untuk meningkatkan peran sebagai simpul penting koordinasi antar wilayah Kabupaten/Kota dan Provinsi dapat ditangani dengan baik.

“Saya titip, jangan bekerja dibelakang meja, turun langsung kelapangan untuk mengurai masalah dan menyelesaikannya. Yang tidak kalah pentingnya  saya berharap kepala daerah wajib melakukan pengawasan dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran. Hindari penyalahgunaan dan kebocoran anggaran karena setiap rupiah anggaran negara pada hakikatnya adalah uang rakyat, yang harus digunakan oleh pemerintah secara berkelanjutan dalam mencapai kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Pada kesempatan ini, Gubernur juga mengingatkan kembali bagi pimpinan daerah yang baru dilantik, bahwa berdasarkan undang-undang No 8 tahun 2015 tentang  tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota pasal 162 ayat 3.

“Kepala daerah dilarang untuk melakukan pergantian pejabat dilingkungan pemerintahan daerah (Pemda) baik Provinsi ataupun Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan,” pesannya. (1-1/Humas)