Google search engine
Beranda Banten Terkait Anak Bermasalah Dibawa ke Barak, Ini Tanggapan KPA Banten

Terkait Anak Bermasalah Dibawa ke Barak, Ini Tanggapan KPA Banten

0
187

BBC, Serang – Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten mengapresiasi dan menghargai perhatian dan upaya serius Pemerintah Provinsi Banten dalam menangani permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) maupun anak dengan perilaku menyimpang. Kami melihat bahwa langkah serupa yang pernah dilakukan oleh Kang Dedi Mulyadi (KDM) di Jawa Barat merupakan upaya alternatif progresif yang lahir dari keresahan terhadap melemahnya fungsi pengawasan dan pembinaan yang idealnya dilakukan oleh keluarga, sekolah, dan lembaga terkait.

Namun demikian, dalam implementasinya, pendekatan serupa perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak semata-mata bersifat represif atau seragam. Pembinaan terhadap anak harus berlandaskan pendekatan perlindungan anak, sesuai amanat Undang-Undang No 35 Tahun 2014 dn Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama.

“Kami menilai bahwa sebelum diterapkan, program ini perlu mempertimbangkan beberapa hal penting diantaranya perlunya penguatan Fungsi Lembaga Pembinaan
Pendampingan terhadap ABH semestinya melibatkan secara aktif lembaga-lembaga yang memang telah diberikan mandat, seperti Dinas Pendidikan, Dinsos, dan DP3AKKB. Pemulihan dan pembinaan harus mencakup aspek psikososial, spiritual, dan karakter, bukan hanya penegakan disiplin semata,” kata Ketua KPA Provinsi Banten, Hendry Gunawan, Minggu 18 Mei 2025.

Keemudian, kata dia proses screening awal yang terukur anak-anak yang akan dibina harus terlebih dahulu melalui proses asesmen psikologis yang komprehensif. Hal ini penting agar pendekatan pembinaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan individual anak, bukan disamaratakan.

“Berbasis Local Wisdom dan Budaya Banten
Kami mendorong agar model pembinaan disesuaikan dengan nilai-nilai kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat Banten. Unsur adat, spiritualitas lokal, dan kultural harus menjadi bagian dari pendekatan,” katanya.

Setelah itu partisipasi anak sebagai subjek
anak tidak boleh diposisikan semata-mata sebagai objek pembinaan. Mereka harus dilibatkan secara aktif dalam proses identifikasi masalah dan solusi melalui pendekatan problem solving. Ini akan membangun kepercayaan diri, kesadaran, dan tanggung jawab pribadi.

“Lalu keterlibatan keluarga dalam pembinaan permasalahan anak seringkali merupakan refleksi dari lemahnya pola asuh di rumah. Oleh karena itu, pembinaan juga perlu diberikan kepada orang tua melalui program edukasi parenting, baik melalui PUSPAGA di bawah DP3AKKB maupun LK3 milik Dinas Sosial,” ujarnya.

Terakhir, tambah Hendry langkah lanjutan pascapembinaan tidak kalah penting adalah memastikan adanya tindak lanjut yang jelas dan berkelanjutan setelah anak menyelesaikan proses pembinaan.

“Termasuk monitoring perkembangan anak, reintegrasi sosial, dan dukungan pendidikan atau pelatihan keterampilan,” ungkapnya.

Sebagai bentuk komitmen dalam perlindungan anak di Provinsi Banten, kata Hendry Komnas Perlindungan Anak akan mengupayakan untuk bertemu dan berdiskusi dengan Gubernur dan mendorong adanya forum diskusi lintas sektor untuk membahas penguatan sistem pembinaan anak bermasalah, agar lebih sesuai dengan konteks sosial budaya Banten dan sesuai dengan prinsip perlindungan anak.

    “Kami percaya bahwa pendekatan yang komprehensif, partisipatif, dan berbasis hak anak akan lebih efektif dan berkelanjutan dalam membangun masa depan anak-anak Banten yang lebih baik,” tandas Hendry.

    Google search engine