BBC,  Serang – Gubernur Banten mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pangan yang disampaikan pada Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Gubernur mengenai Raperda Usul Gubernur tentang Penyelenggaraan Pangan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Rabu 25/5/2016. Nota Pengantar Gubernur disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Banten Ranta Soeharta.

Dalam nota pengantarnya, Gubernur Banten menyampaikan alasan diusulkannya Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan. Pangan merupakan kebutuhan pokok manusia yang harus tersedia, terjangkau, aman, bermutu, serta bergizi untuk dikonsumsi.

Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan strategi dan kebijakan yang berpihak terhadap penyelenggaraan pangan dimulai dari hulu sampai hilir.

Sesuai dengan program pemerintah pusat dalam membangun kedaulatan pangan yang tertuang dalam dokumen Nawacita yaitu “ Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Dengan Menggerakkan Sektor – Sektor Strategis Ekonomi Domestik “.

“Raperda ini memiliki peranan strategis dalam mendukung kebijakan tersebut, juga diharapkan mendorong Pemerintah Provinsi Banten dapat memenuhi kebutuhan pangannya sendiri serta menjadi salah satu provinsi yang menjadi lumbung pangan nasional “, ungkap Gubernur Banten melalui Sekda. Materi muatan raperda ini tambah Gubernur, pada prinsipnya melaksanakan ketentuan Undang – undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, seta sejalan dengan Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Gubernur, keberadaan peraturan perundang – undangan tersebut belum  memberikan dasar hukum secara operasional dalam menyelenggarakan pangan secara menyeluruh. “ Mengingat keberhasilan penyelenggaraan pangan tidak hanya menjadi tugas pemerintah provinsi, tugas ini juga melibatkan pemerintah daerah kabupaten & kota se – Provinsi Banten, Badan Urusan Logistik (Bulog), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta melibatkan partisipasi kelompok masyarakat di bidang pangan “, tambah nya.

Baca juga :  Gunakan Pistol Mainan Dua Pelaku Curas Dibekuk Sat-Reskrim Polres Serang Kota

Keberadaan raperda ini bukan hanya menjadi landasan hukum bagi Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Prov. Banten dan Dinas Pertanian dan Peternakan Prov. Banten. “ Melainkan menjadi dasar hukum bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya seperti Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Badan Penanggulangan Bencana, serta Dinas Kelautan dan Perikanan untuk menyusun perencanaan termasuk rencana aksi yang akan dilakukan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya “, ungkap Gubernur.

Diantara rencana aksi tersebut adalah membuat waduk, memperbaiki saluran irigasi, melakukan operasi pasar, menyalurkan cadangan pangan, menyediakan dan meningkatkan akses jalan serta program lainnya yang berpihak terhadap terwujudnya kedaulatan dan kemandirian pangan, ketahanan pangan, penanganan kerawanan pangan, serta keamanan pangan. (1-1)