BBC, Cilegon – Pengelolaan sampah masuk komponen Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) periode tahun 2024-2025. Demikian diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Andhi Rhana Suwandi di kantornya, Senin (28/7/2025).
Andi menyampaikan, sebelumnya ada 3 komponen yang menjadi bahan penilaian dalam program Proper tersebut. Komponen Udara, Air dan Komponen Limbah B3. Namun, Tahun 2025 ini ada penambahan satu komponen yakni, Komponen pengelolaan sampah dari sumbernya menjadi penilaian dalam Program Proper Periode Tahun 2024-2025.
“Jadi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 1 Tahun 2025 tentang program penilaian Proper kewenangan menjadi Kabupaten/Kota,” ucap Andhi.
Dengan demikian, lanjut Andhi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, akan menjadi evaluator program Proper Periode Tahun 2024-2025.
“Di sini sebenarnya bukan kewenangan yah, hanya pembagian tugas. Kami dari DLH Kota Cilegon hanya sebagai evaluator untuk penetapan penilaian Proper tetap Kementerian LH,” ujar Andhi.
Andhi menyebut, tahun 2025 ada 34 Industri yang akan di evaluasi penilaian Proper. Diantaranya, PT Asahimas Chemical, PT Krakatau Posco, PT Mitsubishi Chemical, Puluhan Industri, Indorama dan lainnya.
“Kalau dulu 2024 penilainya udara, air dan limbah B3. Namun untuk tahun 2025 ini ada tambahan komponen, kategori pengelolaan persampahan untuk memutus mata rantai pemilahan sampah langsung dari sumbernya, ” katanya.
Andhi menambahkan, akan ada sanksi yang diberikan Kementerian LH kepada Industri yang tidak taat aturan penilaian Program Proper yang telah ditentukan berdasarkan dengan warna hitam, merah, biru hijau, dan warna emas (Gold).
“Sanksi itu akan diberikan apabila mereka mendapatkan warna hitam atau sanksi pidana yang sudah mencemari lingkungan, dan kalau merah sudah memiliki izin namun tidak menaati aturan. Sansan-sanksi itulah yang akan diberikan kepada bidang penindakan hukum,” ucap Andhi.
Namun demikian, Andhi menyampaikan, di Kota Cilegon rata-rata Industri mendapatkan proper biru atau taat aturan.
“Di Cilegon untuk tahun 2024 rata-rata biru atau taat, dari segi perundang-undangan mereka memiliki perizinan dan pengelolaan sudah dilakukan, ” ujar Andhi. (1-2).








