Google search engine
Beranda Cilegon Imigrasi Gelar Rapat Timpora untuk Iklim Investasi di Cilegon

Imigrasi Gelar Rapat Timpora untuk Iklim Investasi di Cilegon

0
83

BBC, Cilegon – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Cilegon, menggelar rapat Koordinasi tim pengawasan orang asing (Tim Pora) Kota Cilegon, dalam rangka untuk mendukung iklim investasi di Kota Cilegon.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Cilegon, Irwan Purnama mengatakan, rapat Koordinasi Tim Pora ini dilakukan sebagai tindak lanjut Pasal 69 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tugasnya untuk mengawasi tenaga kerja asing secara terkoordinasi. Mulai dari pengawasan tingkat, pusat, Provinsi, Kota hingga di tingkat Kecamatan.

“Tim Pora ini Untuk sinergi stakeholder dan instansi semua, khususnya di seluruh daerah untuk pembentukan tim pengawasan orang asing,” ucap Irwan usai rapat koordinasi tersebut, Selasa (14/10/2025).

Meski demikian, Irwan menyatakan, untuk pengawasan orang asing di Kota Cilegon masih kondusif. “Untuk pengawasan orang asing kita bisa dibentuk, bisa ditingkat pusat, Provinsi, Kota hingga di tingkat Kecamatan, ” ujar Irwan.

Saat disinggung soal berapa jumlah tenaga orang asing (TKA) yang ada di Kota Cilegon, Irwan mengaku belum bisa menyampaikan berapa jumlah TKA di Kota Cilegon.

“Karenga pengawasan orang asing ini kan harus dilakukan sama-sama. Kalau untuk detailnya belum ada, nanti mungkin melihat data saja takut salah,” katanya.

Sementara, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon, Efa Syarifah mengaku pihaknya sudah melakukan pendataan dengan mengeluarkan surat tempat tinggal orang asing dan mengeluarkan surat keterangan pindah orang asing.

“Kalau Disdukcapil Kota Cilegon dalam menjalankan fungsinya, itu mengeluarkan surat tempat tinggal orang asing atau disebut SKPT. Terus ada yang tinggal lalu dia (Orang Asing) pindah sudah mengeluarkan surat keterangan pindah orang asing, ” ucap Eva.

Namun demikian, Eva menyatakan, selama dirinya menjadi kepala Disdukcapil Kota Cilegon, belum pernah mengeluarkan surat keterangan pindah atau kedatangan orang asing dari luar negeri. “Tapi kalau surat keterangan pindah je luar negeri, surat keterangan kedatangan dari luar negeri selama saya jadi Kepala Disdukcapil Cilegon belum pernah,” ujar Eva.

Eva menyebut, saat ini ada tiga orang asing yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPL) yang sudah ada sponsorsif dan sudah memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap
(Kitap) untuk Warga Negara Asing (WNA). Ketiganya yakni, Jerman, Turki dan Pakistan.

“Kalau yang sudah memiliki Kitap dan sudah ada sponsorship nya ada tiga, Jerman, Turki dan Pakistan, ” katanya. (1-2).

Google search engine