LBBC, Serang – Kepolisian Polda Banten, memusnahkan barang bukti ribuan botol minuman keras (Miras) dan beberapa kilogram sabu hasil operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) tahun 2025.
Pemusnahan disaksikan langsung oleh Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki dan jajaran. Serta perwakilan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di wilayah hukum Polda Banten.
“Kinerja Polri yang dipublikasikan oleh Kapolda langsung dan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti berupa narkoba dan Miras,” kata Pelaksana harian Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi kepada wartawan usai pemusnahan barang bukti tersebut, Jumat (26/12/2025).
AKBP Meryadi menyebut, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, 8.617 botol, sabu-sabu seberat 1,249 kilogram dan ganja sekitar 13 Kilogram. “Semua barang bukti yang dimusnahkan, merupakan hasil operasi masyarakat (Pekat) yang dilakukan kepolisian Polda Banten sepanjang Tahun 2025,” ujar AKBP Meryadi.
Dalam kesempatan itu, AKBP Meryadi menyampaikan, pemusnahan dilakukan sebagai upaya pencegahan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polda Banten. Selain itu juga, untuk menghadapi tahun baru 2026 mendatang.
“Dari penjualan tanpa izin dalam kurun waktu selama satu tahun 2025 ini. Karena sebelumnya juga kita pernah memusnahkan barang bukti yang sama,” katanya. (1-2).




































