BBC, Serang – Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Banten menjadi tempat Kegiatan Witnesses Assesment atau Penambahana Ruang Lingkup (PRL) Tempat Uji Kompetensi Lembaga Sertfikasi Profesi (TUK LSP) PMI. Diselenggarakan di Gedung Serbaguna dan Markas PMI Banten 18 -19 April 2026

Pada kegiatan dibuka secara langsung oleh Sekretaris Jendral PMI AM. Fachir serta dihadiri oleh Perwakilan BNSP, LSP, Kemenko PMK, Australian Red Cross, AHA Center dan Yayasan Penabulu. Dalam Sambutannya AM Fachir mengatakan “Supaya kedepannya apa yang perlu diperhatikan , apa yang perlu kita dorong, apa secara mandiri bisa dilakukan oleh teman teman provinsi ataupun kabupaten/kota. Seperti apa yang dilakukan oleh PMI Provinsi Banten yang sudah cukup Mandiri dalam melakukan pembinaan Relawan”.

Kegiatan ini diselenggarakan atas dasar penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) Palang Merah Indonesia dalam pelayananan di kondisi Tanggap Darurat Bencana (TDB) telah dibekali pelatihan-pelatihan serta pengalaman di lokasi bencana. Hal ini sejalan dengan amanah Undang Undang No. 1 tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2019 khususnya tentang tugas PMI yaitu pembinaan Relawan/SDM dan pendidikan dan pelatihan guna mendukung tersedianya personil PMI (Relawan dan Staf serta Pengurus) yang kompeten dan profesional dalam memberikan layanan kepalangmerahan kepada masyarakat.

Selain itu Menurut Wakil Ketua PMI Provinsi Banten Jaenudin, pada sambutannya mengatakan “PMI Banten setiap tahun selalu lakukan Sertifikasi secara gratis kepada Relawan PMI Kabupaten/Kota untuk peningkatan SDM yang ada dan terlatih dibidangnya”.

Kegiatan witnessing (oleh BNSP) dilakukan setelah tahapan assessment skema sertifikasi dan uji materi kompetensi sertifikasi yang diajukan oleh PMI kepada BNSP disetujui untuk selanjutnya dilakukan proses penyaksian uji kompetensi oleh tim asesor BNSP. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa proses asesmen dilakukan sesuai standar dan prosedur yang berlaku, serta untuk memverifikasi validitas dan reliabilitas hasil uji kompetensi. Pada tahapan ini dilakukan pengecekan dokumen uji kompetensi, Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan monitoring pelaksanaan uji kompetensi oleh asesor terhadap peserta uji (asesi). Meningkatkan kredibilitas sertifikasi profesi yang dikeluarkan oleh LSP (PMI). Hal tersebut memiliki mafaat yang besar bagi PMI dalam mendukung terciptanya personil yang kompeten yang diakui secara nasional untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan layanan kepalangmerahan.

Baca juga :  Tangkal Lonjakan Impor, KPPI dan Kadin Banten Buka Forum Konsultasi

Hasil Full Assessment terhadap 20 Skema Sertifikasi telah disahkan berdasarkan Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor Kep. 257/BNSP/I/2025 Tentang Penyesuaian dan Penambahan Ruang Lingkup Skema Lembaga Sertifikasi Profesi Palang Merah Indonesia, pada Maret 2026. Selanjutnya Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) dan LSP Palang Merah Indonesia mengajukan kegiatna witnessing sebagai syarat wajib pelaksanaan uji kompetensi yang di dalamnya terdapat skema sertifikasi baru seperti Pelayanan Air Bersih, Sanitasi & Lingkungan (Water, Sanitation and Hygiene (WASH), Logistik, Pengadaan Barang dan Jasa, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang bekerjasama dengan BNSP dengan dukungan Australian Red Cross akan menyelenggarakan witness (oleh BNSP) terhadap assessment uji coba skema sertifikasi dan materi ujian kompetensi selama 3 (tiga) hari efektif, guna mendukung layanan yang lebih baik dan terstandar kepada masyarakat dalam berkegiatan kepalangmerahan.