BBC, Serang – Petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Ciruas dan Tim Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil mengungkap asal-usul dua pucuk senjata api (senpi) yang digunakan oleh dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).

Kapolsek Ciruas, Kompol Salahuddin, menjelaskan pengungkapan ini menjadi bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya berhasil diungkap aparat kepolisian.

Dikatakan dua pelaku curanmor, Hasan Basri, 25 tahun, dan Aiko Swari, 27 tahun, merupakan warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. Keduanya diketahui mendapatkan senjata api secara ilegal dari seseorang di wilayah Jawa Barat.

“Pelaku mendapatkan senjata api dari seorang warga Karawang dengan sistem sewa,” ujar Kompol Salahuddin didampingi Iptu Yogo Handono, Ipda Vally Becahya dan Ipda Athallah Thoriq saat konferensi pers di Mapolsek Ciruas, Jumat, 24 April 2026.

Menurutnya, senjata api tersebut tidak dimiliki secara permanen oleh pelaku, melainkan disewa untuk digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan. Sistem ini dinilai sebagai modus baru yang cukup meresahkan karena mempermudah pelaku mendapatkan senjata.

“Setiap pelaku yang berhasil membawa satu unit motor hasil curian, pemilik senjata mendapatkan uang sewa sebesar Rp1 juta untuk dua pucuk senpi,” jelasnya.

Kapolsek menambahkan, transaksi penyewaan senjata api dilakukan secara tidak langsung. Pelaku menyerahkan uang kepada orang kepercayaan pemilik senjata, kemudian dana tersebut diteruskan melalui sistem transfer.

“Modus operandi pembayaran dilakukan dengan cara menyerahkan uang kepada perantara yang dipercaya oleh pemilik senjata, lalu ditransfer kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan ini, petugas juga berhasil mengamankan dua pucuk senjata api jenis revolver rakitan beserta amunisinya. Senjata tersebut sebelumnya ditemukan disembunyikan oleh pelaku di lokasi tertentu.

Baca juga :  Dukung Program Kapolda, Kapolres Serang Kembali Kumpul Bersama Pemuda dan Masyarakat

Salahuddin menegaskan bahwa kepemilikan senjata api ilegal menjadi perhatian serius pihak kepolisian, karena berpotensi digunakan dalam berbagai tindak kriminal yang membahayakan masyarakat.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan penyedia senjata api ilegal yang memasok kepada para pelaku kejahatan,” tegasnya.

Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap pria berinisial BR yang diduga sebagai pemilik senjata api tersebut. Identitas dan keberadaannya telah dikantongi oleh penyidik.

“Kami sudah mengantongi identitas pemilik senjata dan saat ini masih dalam pengejaran. Kami pastikan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Seperti diberitakan rua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Serang berhasil diringkus petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Ciruas dan Tim Resmob Polres Serang. Keduanya ditangkap di tempat kontrakan di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Minggu, 19 April 2026.