BBC, Serang – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten bersama Aparat Penegak Hukum yang terdiri dari Kepolisian Daerah Banten, Pengadilan Tinggi Banten, Pengadilan Negeri Serang, dan Kejaksaan Negeri Serang melaksanakan kegiatan Pemusnahan Uang Palsu Non Yuridis sebagai wujud nyata penguatan sinergi antar otoritas dalam menjaga kehormatan Rupiah, memperkuat kepercayaan publik, serta mendukung terpeliharanya sistem pembayaran yang aman, andal, dan terpercaya.
Pada kesempatan tersebut dilaksanakan pemusnahan sebanyak 8.527 lembar uang palsu non yuridis, terdiri dari penyerupaan pecahan Rupiah mulai Rp100.000 hingga Rp5.000, yang berasal dari hasil temuan uang palsu periode 2018 sampai dengan 2025. Seluruh uang palsu yang dimusnahkan telah melalui proses klarifikasi dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Uang palsu non yuridis yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil temuan dari permohonan klarifikasi atas uang yang diragukan keasliannya yang disampaikan oleh perbankan, PJP PUR, dan masyarakat kepada Bank Indonesia/pihak yg berwenang, namun tidak diproses melalui mekanisme peradilan pidana.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Ameriza, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan uang palsu non yuridis tidak semata-mata merupakan kegiatan administratif maupun prosedural, namun memiliki makna strategis sebagai bentuk nyata komitmen bersama dalam menutup ruang peredaran uang palsu, melindungi masyarakat, serta menjaga integritas sistem keuangan nasional.
“Rupiah bukan sekadar alat pembayaran, melainkan simbol identitas bangsa, lambang kedaulatan negara, dan wujud kepercayaan publik yang harus senantiasa dijaga kehormatannya,” kata Ameriza dalam penegasannya, Rabu 29 April 2026.
Ancaman peredaran uang palsu dipahami tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah. Oleh karena itu, penanganannya memerlukan pendekatan yang komprehensif, mencakup penindakan, pencegahan, edukasi, serta penguatan koordinasi lintas lembaga.
Bank Indonesia, kata Ameriza menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh Aparat Penegak Hukum dan pemangku kepentingan atas komitmen, dedikasi, dan sinergi yang terus terbangun dalam upaya perlindungan Rupiah. Kolaborasi yang kuat ini menjadi fondasi penting dalam menjaga efektivitas penanganan uang palsu sekaligus memperkuat ketahanan sistem pembayaran nasional.
Selain penguatan sinergi penindakan, edukasi publik juga terus menjadi fokus melalui semangat Cinta, Bangga, Paham Rupiah (CBP Rupiah) guna mendorong peningkatan kewaspadaan masyarakat terhadap ciri keaslian Rupiah dan potensi modus pemalsuan.
“Bank Indonesia akan terus memperkuat sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga integritas Rupiah sebagai simbol negara sekaligus pilar penting stabilitas ekonomi nasional,” tegas Ameriza.































