BBC, Serang – Petugas Polsek Walantaka Polresta Serang Kota melaksanakan kegiatan razia minuman beralkohol pada Selasa malam, 12 Mei 2026, sekitar pukul 20.45 WIB. Hasilnya, sebanyak 18 dirigen tuak serta puluhan botol minuman keras (miras) diamankan.
Razia miras dilakukan sebagai respon laporan dan pengaduan masyarakat melalui layanan 110 terkait maraknya peredaran minuman beralkohol dan tuak di wilayah Kecamatan Walantaka.
Kegiatan razia dipimpin langsung oleh Kapolsek Walantaka Polresta Serang Kota, AKP Dulhak bersama unsur Muspika Kecamatan Walantaka, Lurah Kalodran dan Pabuaran serta personel gabungan dari Polresta Serang Kota.
Sebelum pelaksanaan razia, Kapolsek Walantaka memberikan arahan kepada seluruh personel agar kegiatan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab serta tetap mengutamakan keselamatan personel di lapangan.
Dalam arahannya, AKP Dulhak menyampaikan bahwa kegiatan razia dilakukan berdasarkan banyaknya aduan dari masyarakat terkait peredaran minuman beralkohol yang dijual di sejumlah warung lapo, termasuk penjualan tuak yang dinilai meresahkan warga sekitar.
“Razia ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Walantaka,” ujar Kapolsek.
Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga menjual minuman keras dan tuak, di antaranya
Lapo Labas depan UNPAM milik J.S.
Petugas berhasil mengamankan tuak sebanyak 1 dirigen, bir hitam sebanyak 7 botol
Lapo samping Pos Pemuda Pancasila sebelah Kampus UNPAM milik L.T.
Barang bukti yang diamankan Tuak sebanyak 2 dirigen, Bir Angker sebanyak 30 botol, bir hitam sebanyak 20 botol
Warung Mael depan Puri Anggrek milik M.G., Petugas mengamankan, Tuak sebanyak 1 dirigen, Bir Guinness sebanyak 6 botol. Lapak Lapo Tuak depan Puri Anggrek milik K.L, petugas berhasil mengamankan Tuak sebanyak 14 dirigen.
Selanjutnya petugas kembali melakukan penyisiran ke sejumlah titik lainnya di wilayah Kecamatan Walantaka yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras dan tuak ilegal.
Polsek Walantaka Polresta Serang Kota menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran minuman keras demi menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polresta Serang Kota.



































