BBC, Serang – Pelimpahan kewenangan pendidikan sekolah menengah dari kabupaten/kota ke provinsi, sesuai dengan UU 23 tahun 2014 tentang Pemda berdampak negatif terhadap paara guru honorer. Tidak tanggung-tanggung sebanyak 5 ribu lwbih guru honorer ini terancam tidak mendapatkan honor.

Sekda Banten Ranta Banten ditemui usai menghadap Plt Gubernur Banten, Nata Irawan di pendopo KP3B, Curug Kota Serang, mengakui, anggaran untuk pembangunan infrastruktur sudah menyedot banyak. sSehingga perlu dilakukan perhitungan secara detail anggaran untuk ribuan guru non PNS dari kabupaten/kota. 

“Itulah persoalan yang dibahas (guru non PNS), dan sampai sekarang kita belum tahu seperti apa nantinya. Sekarang masih dalam pembahasan,” kata Ranta.

Sekdabmenjelaskan, saat ini ada ribuan guru non PNS dari kabupaten/kota yang sudah terdata, sedangkan untuk jumlah guru PNS sebanyak 6 ribu. “Kita ngurusin yang PNS aja dulu, karena kalau yang non PNS nya tentu kita masih menungu arahan dan petunjuk, karena sampai sekarang petunjuknya belum jelas.Pegawai non PNS dikita saja sekarangjumlahnya sudah mencapai 6 ribu,” ungkapnya.

Ranta menuturkan, untuk saat ini anggaran yang tersedia dari APBD Banten masih terfokus pada pembangunan infrastruktur. “Dana kita terkuras, dan sampai saat ini kita belum putuskan,” kata Ranta saat ditanya apakah ada kemungkinan guru non PNS dari delapan kabupaten/kota yang akan ditolak menjadi pegawai honorer pemprov.

Anggota Komisi I DPRD Banten, Aries Halawani berharapada kebijakan menguntungkan bagi guru non PNS yang akan ditarik ke provinsi, akibat dari pemberlakuan UU 23 tahun 2014. “Status pengalihan kewenangan hendaknya disikapi oleh pemprov dengan memprioritaskan bidang pendidikan. Karena itu saya mengimbau kepada eksekutif untuk tetap memprioritaskan para guru honorer,” ujarnya.

Baca juga :  Tinggal Digubuk Reot, TMMD Reguler Ke-108 Kodim 0605/Subang Wujudkan Mimpi Nemah Miliki Rumah Layak Huni

Adapun lasan untuk mempertahankan ribuan guru non PNS lanjut Aries yang juga Sekretaris Fraksi Nasdem DPRD Banten ini, karena para pendidik tersebut dapat meningkatkan indek prestasi manusia atau IPM di Banten. 

“Jadi kalau urusan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan harus dipertahankan, jika perlu itu ditingkatkan. IPM kita akan sangat baik kalau dua sektor itu kualitasnya semakin membaik. Bila perlu, tidak hanya guru ditambah, tapi juga tim kesehatan dipelososk-pelosok Banten disebar lagi lebih banyak agar merata,” ungkapnya. 

Ada solusi atau jalan keluar yang harus dilakukan oleh pemprov yakni dengan melakukan penghapusan terhadap 6 ribu TKS atau tenaga kerja sukarela yang menyebar di 42 SKPD. “Kerjaannya TKS itu kebanyakan tidak jelas, saya sudah minta kepada BKD untuk melakukan pembenahan, dan meminta kepada Sekwan Banten agar melakukan pemangkasan para TKS yang hanya nongkrong dan ngobrol,” ujar dia.

Oleh karena itu, Aries mengatakan pemprov dalam memutuskan persoalan pegawai non PNS tidak usah ragu dan bingung. “Ngapain kesulitan ambil kebijakan, kembalikan saja pada UU ASN, dimana tidak ada istilah pegawai non PNS. Karena yng diatur dalam UU itu tidak ada istilahnya TKS atau honorer,” ujarnya.

Aries juga berharap kebingungan mengenai keberadaan puluhan ribu pegawainya yang berstatus non PNS harus segera disudahi oleh pemprov. “Saya yakin dengan Plt Gubernur Banten, Pak Nata Irawan Banten akan lebih baik lagi dalam pembenahan aparaturnya. Dan saya tahu betul seperti apa Pak Nata itu, apalagi beliau itu adalah pejabat eselon I dari Kemendagri, jadi kapasitas dan kualitasnya tidak diragukan lagi dalam pembenahan di Banten,” ungkapnya. (1-1)