BBC, Serang – Para kepala sekolah di Kota Serang meminta kepada pemprov Banten untuk segera mengeluarkan peraturan gubernur tentang penyelenggaran pendidikan. Alasannya peralihan kewenangan SMA dan sederajat ke provinsi, menjadikan beban pembiayaan siswa menimbulkan persoalan baru.

Demikian diungkapkan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Kota Serang Asep Joko Sampurno, disela sosialisasi pengalihan kewenangan SMA dan sederjat tingkat provinsi Banten di SMA 4 Kota Serang, Selasa 17/1/2017. Joko mengatakan,  pemprov melalui gubernur harus segera mengeluarkan Pergub untuk pembiayaan pendidikan, khususnya partisipasi dana dari masyarakat terkait penyelenggaraan pendidikan tingkat SMA dan sederjat.

“Melalui pergub itu, pihak sekolah tidak melanggar ketentuan, ketika pihak komite melibatkan masyarkat dalam pembiayaan pendidikan. Karena dalam ketentuan ada tiga pihak yang terlibat dalam penyelenggaran pendidikan, salah satu diantaranya peran aktif masyarakat,” kata Joko.

Oleh sebab itu, Joko menambahkan pihaknya sangat merepon baik adanya Permeidkbud yang memperbolehkan keterlibatan masyarakat dalam pembiayaaan pendidikan. Alasannya hal itu dianggap membantu pihak sekolah untuk ikut serta mencerdasakan anak bangsa.

“Meski diakui teknis keterlibatan masyarakat dalam konteks ini tidak selalu meminta biaya tambahan dari para orang tua siswa. Melainkan melalui komite, pihak sekolah juga bisa mengambil fungsi CSR dari berbagai pihak yang ada di wilayahnya masing-masing,” terangnya.

Sementara itu kepala dinas pendidikan provinsi Banten Engkos Kosasih merespon positif atas keinginan dari para kepala sekolah se-Kota Serang tersebut. Menurutnya, pihaknya telah menyiapkan draft usulan untuk pembuatan pergub mengenai pembiayaan penyelenggaraan pendidikan.

“Kami telah menyiapkan draftnya, dan segera akan disampaikan ke pa Gubernur.  Agar nantinya kebijakan ini akan memudahkan pihak sekolah untuk melangkah sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Engkos.

Baca juga :  Berprestasi Bidang Pertanian, Ratu Tatu Raih Satyalancana Wira Karya dari Presiden

Lebih dari itu, Engkos mengatakan pergub tersebut bisa menjadi payung hukum bagi kepala sekolah untuk meminta masyarkat dalam berpartisipasi dalam pembiaayaan sekolah. Karena diakui untuk saat ini dana bos yang digelontorkan oleh pemerintah pusat dan pemda masih sangat minim jumlahnya.

“Oleh sebab itu, Dindik Banten akan terus melakukan komunikasi dengan berbagai pihak dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Banten,” pungkasnya.