BBC, Serang –  Pemerintah Provinsi Banten terus mempertegas komitmennya dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), salah satunya dengan melakukan implementasi rencana aksi yang telah disusun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas Gubernur Banten Nata Irawan menyebutkan, sampai dengan bulan Desember 2016, progres tindak lanjut dari 74 rencana aksi yang disusun KPK, Pemprov Banten telas selesai menindaklanjuti sebanyak 49 aksi dan sisanya masih dalam proses yang akan diselesaikan pada tahun 2017 ini. “Garis besar rencana aksi itu meliputi enam pokok permasalahan yaitu pengelolaan APBD, pengadaan barang dan jasa, optimalisasi pendapatan, pelayanan perijinan, pengembangan SDM dan pembinaan pengawasan,” kata Nata pada acara rakor pelaksanaan rencana aksi pemberantasan korpusi yang di gelar oleh Pemprov Banten bekerjasama dengan KPK, LKPP dan Pemerintah Kabupaten/Kota, di Pendopo Gubernur Banten, Selasa, 24/01/2017.

Nata Irawan mengatakan, selain rencana aksi yang dituangkan dalam keputusan gubernur, tim Korsupgah KPK dan Pemprov Banten telah merumuskan rencana aksi yang bersifat tematik. Diantaranya membahas permasalahan ketahanan pangan melalui pengelolaan irigasi terkoordinasi antar SKPD dan Kementrian Pekerjaan Umum, tematik banten cyber sebagai infrastruktur pendukung dalam pelaksanaan E-government, pendidikan, kesehatan, aset, infrastruktur dan tematik data bekerjasama dengan Bank Indonesia dan Badan Pusat Statistik. “Kami mempunyai kewajiban untuk melaporkan tindaklanjut rencana aksi ini kepada KPK setiap bulannya sebagai monitoring,” ujar Nata.

Seperti diketahui, pada tanggal 12 April 2016 lalu, telah dilaksanakan rapat koordinasi supervisi, pencegahan dan penindakan kopruspi di Provinsi Banten yang dihadiri oleh seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Banten, pimpinan DPRD Banten, Pemeirntah Kabupaten dan Kota, DPRD Kabupaten dan Kota serta instasni vertikal di Provinsi Banten. 

Baca juga :  Diduga Melakukan Tindak Kekerasan, Oknum Pejabat Dinkes Banten Dilaporkan ke Polisi

Pada acara tersebut telah disepakati 10 komitmen bersama yang ditandatangani oleh Gubernur Banten, Ketua DPRD Banten dan Kabupaten dan Kota, Bupati dan Walikota, Kapolda Banten, BPKB dan Kejati Banten. “Komitmen bersama ini dalam rangka mendukung terwujdunya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN,” ujarnya.

Sementara itu Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengharapkan, komitmen bersama yang telah dibangun pada tahun 2016 lalu dapat kembali diwujudkan pada tahun ini.  “Kita berjanji akan bekerja dengan integritas, karena integritas menjadi hal yang defisit saat ini di Indonesia. Maka dari itu mari kita jaga integritas kita untuk membangun banten. mari kita bekerjasama membangun daerahnya masing-masing, penuhi harapan masyarakat banten untuk memiliki daerah yang aman, damai dan sejahtera,” ucapnya di hadapan para kepala daerah yang hadir.

Pihaknya juga menyoroti terkait pelantikan pejabat yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten dengan adanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru. Dia berharap pelantikan pegawai didasarkan pada profesionalisme pegawai, bukan karena ada jual beli jabatan apalagi ada janji upeti.  “Pertimbangannya hanya profesionalisme, tidak ada unsur lain karena layak dan pantas saja. Tidak ada lagi hutang budi untuk membayar pimpinan atau pejabat yang mempromosikan bapak/ibu semua. Sangat enak kerja tanpa ada rasa hutang budi. Kita menduduki jabatan bukan karena hadiah,” imbuhnya. (1-1)