BBC, Serang – Polres Serang menggelar pengungkapan kasus penangkapan pencurian dengan kekerasan, yang terjadi di kp Sasak RT/RW 015/003 Desa Pamerayan, Kecamatan Pamerayan, Kabupaten Serang. Pengungkapan kasus digelar di Mapolres Serang, Jum’at 4/8/2017.

Penangkapan kasus ini berawal dari laporan dari warga Kp Sasak RT 015/003 Desa Pamerayan, Kecamatan Pamerayan, Kabupaten Serang. Dari kasus tersrbut diamankan duaboranh tersangka atas nama Eka Prabudi Alias Ridwan alias Wan Bin Iyan Lubis dan Adi Suwito Alias Adi Bin Pendi.
“Keduanya ditangkap pada waktu bersamaan namun di tempat yang berbeda,” ujar Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Gogo Galesung didampingi kanit Iptu Shilton.

Dimana untuk Eka Prabudi, kata Kasat ditangkap di kontrakanya pada hari minggu tanggal 23 juli 2017 pada pukul 21.00 di Lengkong Gudang, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Sedangkan Adi Suwito Alias Adi Bin Pendi ditangkap di kontrakanya pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2017 Pukul 22.00 di Jl. Alam Segar RT/RW 01/08 Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

“Hasil dari penangkapan tersebut, terdapat barang bukti satu unit Laptop Merek Acer warna hitam, handPhone Xiaomi Red 3 Warna merah, dan 30 Bal rokok berbagai macam merek,” ungkap Gogo.

Kasat mengatakan, dalam aksinya para pelaku mengaku sudah melakukan aksinya di empat lokasi diantaranya, di wilayah Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang satu kali, di wilayah Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang dua kali, di wilayah Kecamatan Pamerayan Kabupaten Serang satu kali. Dalam aksinya pelaku menggunakan satu buah gunting dan satu buah obeng, serta satu unit Mobil Toyota Avanza warna silver. Ketiga alat pencurian tersebut masih dalam Daftar Pencarian Barang (DPB) Polres Serang.

Baca juga :  Polda Banten Bongkar Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

“Mereka mendapatkan hasil dari aksi pencurian dengan kekerasan tersebut masing-masing 75 Juta per Ruko, hingga sampai hari ini masih ada dua pelaku
lagi yang masih buron yaitu, Karmin dan Wajino,” pungkasnya.