BBC, Serang – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Serang, resmi mengusulkan pemecatan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Subadri Usuludin.

Usulan pemecatan tersebut terungkap ketika DPD Partai Golkar Kota Serang, bersama pengurus Kecamatan (PK) dan pengurus Desa (PD) Se-Kota Serang, melakukan rapat pleno di Gedung DPD Partai Golkar Kota Serang. Usulan pemecatan Ketua DPRD Kota Serang  tersebut, di sampaikan melalui Rapat Pleno Diperluas yang dilakukan dikantor DPD Golkar, Ciceri, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin 2/10/2017.

Ketua DPD Partai Golkar Kota Serang, dilikaukanya pemecatan tersebut bukan tanpa alasan, karena berdasarkan, nomor 15/DPP/8/2017, mengenai disiplin organisasi, ada di bab tiga pasal dua nomor dua poin lima yang berbunyi: mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai presiden atau kepala daerah oleh partai lain atau perseorang itu sudah melanggar kode etik yang sudah ditentukan.

“Rapat pleno diperluas untuk membahas tentang penegakan disiplin partai untuk haji Subadri Ushuludin,” kata Ketua DPD Partai Golkar Kota Serang, Ratu Maryana, saat memimpin rapat.

Menurut Ratu, alasan mendasar pemecatan tersebut, lantaran Subadri sudah tidak mengindahkan keputusan partai beringin yang telah memutuskan Istri Wali Kota Serang, Vera Nurlaila Jaman sebagai balon usungan DPD partai Golkar. Terlebih lagi Subadri sudah melanggar aturan peraturan organisasi dengan bersedia mencalonkan diri dari partai lain.

“Karena sekarang kan partai Golkar sudah mengusung calon untuk pilkada Kota serang Periode 2018-2023 bahwa DPD Partai Golkar sepakat untuk mengusung ibu Verra Nurlaila Jaman sebagai Calon Walikota, namun kenapa pak Subadri tidak mengindahkan hal yang sudah diputuskan oleh partai Golkar. Sedangkan pada tanggal 27 kemarin Subadri Usuludin sudah diusung oleh partai Partai Persatuan Pembangunan (PPP),” tegas Ratu.

Baca juga :  Gubernur Minta Atlet Pospenas Ikuti Prestasi PON dan MTQ

Pada kesempatan yang sama, Wakil Bidang Organisasi Nunung Nursiamudin menambahkan adanya usulan pemecatan terhadap Subadri Usuludin adalah atas dasar resminya Subadri diusung oleh partai PPP.

“Berdasarkan peraturan yang ada dalam DPD partai  Golkar kota Serang, Subadri Usuludin dianggap telah melanggar kode etik partai mengenai disiplin organisasi,” pungkas Nunung. (1-2)