BBC, Serang – Bripda RN yang diduga pelaku penganiaya Siswa SMK 1 PGRI Kota Serang AS, diperiksa Propam Polda Banten.  Selain Bripda RN turut pula diperiksa beberapa rekan RN yang berada dilokasi ketika penganiayaan berlangsung.

“Karena yang melakukan (penganiayaan) anggota polisi, secara institusi diperiksa di Propam. Nanti akan dilihat pelanggarannya, apakah kaitan disiplin atau pelanggaran lain, pasti prosesnya akan dijalankan,” ujar Kabag Bin Ops Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Andik Puji Santoso saat ditemui di Mapolda Banten, Kamis 19/10/2017 malam.

Apabila hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Bin Ops Ditreskrimum Polda Banten dapat dibuktikan, kata Andik dan terlapor benar melakukan penganiayaan dan melanggar disiplin aggota, maka Bripda RN akan dikenakan sanksi telah melanggar kode etik disiplin anggota.

“Untuk Hasil pemeriksaan sementara anggota yang menemui korban bukan tiga orang namun hanya  dua orang,” kata Andik.

Sedangkan berdasarkan pengakuan korban, bahwa Bripda RN datang bersama sama dengan 13 rekan-rekanya. Hal itupun dibantah oleh AKBP Andik Puji Santoso.

 

“Engga ada 15 orang, yang datang hanya karena empati yang tidak terarah antar sesama anggota ada saja itupun sekitar 10 orang karena merasa satu angkatan makanya datang,” ungkap Andik.

Belakangan diketahui, kata Andik antara pelapor dan terlapor merupakan tetangga. Keduanya tinggal tak jauh antara satu rumah dengan rumah lainnya.

“Dari keluarga sudah diselesaikan musyawarah, kebetulan satu kampung dari Ciomas,” kata dia.

 

Meski demikian, lanjut Andik proses di Propam terus berlanjut.

“Nanti sidang apa disiplin, apa kode etik setelah dilakukan pemeriksaan, punishment (hukuman) akan ditentukan nanti dan akan di proses secepatnya,” ucapnya.

Sementara dari keterangan sementara dari terlapor, Andik menambahkan merasa tersinggung oleh kata-kata kasar dan makian yang diujarkan oleh korban. “Kesalahpahaman diantara anak muda. Bahwa antara keduanya salah paham masalah teman wanita. Kata kasar korban itulah pemicunya,” jelas Andik. (1-2)