BBC, Serang – Dua oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) yang bertugas di UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Taktakan, Kota Serang, di lringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)  Polres Serang Kota terkait dengan penyalahgunan kewenanganya dengan dugaan telah melakukan tindakan pungutan liar (Pungli)

Menurut Wakapolres Serang Kota, Kompol Tidar Wulung menjelaskan keduanya diringkus di tempat mereka bertugas yakni di Kantor UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada hari Senin sekitar Pukul 15.00. Kedua tersangka tersangka diketahui berinisial AS dan EP.

“Tersangka EP Selaku Bendahara di UPT Dinas pendidikan Kecamatan Taktakan. Sedangkan tersangka AS adalah Seorang Guru yang bertugas sebagai orang yang mengkomportir para guru yang akan melakukan pinjaman,” kata Tidar Wulung, saat ditemui di Mapolres Serang Kota, Selasa 24/10/2017.

Wakapolres menyampaikan sampai saat ini baru dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan memasang Polis Line di ruang kerja tersangka EP di Kantor UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Adapun Kronologis pengangkapanya adalah, AS berencana menyerahkan uang senilai Rp1,9 juta kepada Edi Purwanto. Diduga sebelum menerima uang, Edi Purwanto selaku Bendahara UPT Dindik Kecamatan Taktakan, telah membuat komitmen dengan para guru, bagi yang mengajukan pinjaman harus memenuhi syarat agar memberikan uang tunai senilai Rp1 juta sampai dengan Rp1,5 juta.

“Edi ini selaku bendahara menjadikan syarat dalam peminjaman untuk permintaan uang tersebut. Jadi salah satu syaratnya yaitu memberikan uang senilai Rp 1,5 juta dengan jaminan itu (pinjaman bank) agar proses pinjamanya berjalan dengan lancar,” jelasnya.

“Dari hasil OTT Satreskrim Polres Serang Kota mengamankan uang tunai senilan Rp400 ribu dari tersangka AS dan Rp600 ribu dari tersangka EP, serta dua amplop warna merah dan satu unit Hanphone (HP),” ungkap Tidar.

Baca juga :  Hadiri Muswil MA Banten, Ketua MPR Sosialisasikan 4 Pilar

Akibat tindakan yang dilakukan oleh kedua tersangka, kata Tidar keduanya melanggar Pasal 12 huruf E Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Untuk sementara masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk mengetahui sejauh mana tindakan tersebut yang dilakukan oleh kedua tersangka,” pungkas Tidar. (1-2)