BBC, Cilegon – Kekerasan terhadap anak di Kota Cilegon dari tahun ke tahun terus meningkat. Berdasarkan Data yang ada di Dinas Kesehatan Kota Cilegon pada tahun 2016 anak korban kekerasan terhadap tercata 175 kasus. Sedangkan pada tahun 2017 jumlahnya mencapai 186 kasus.

“Sekalipun peningkatanya tidak terlalu banyak tetapi harus kita antisipasi, dan kita tangani,” kata Kepala Dinas Pemerdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Heni Anita Susila, saat ditemui usai membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Walikota No. 59 tahun 2017, tentang pedoman pembebasan biaya pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan pada fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah Daerah Kota Cilegon di Aula Setda Pemkot Cilegon, Senin 17/12/2017.

Menurutnya, faktor yang menyebabkan banyaknya tindakan kekerasan yang terjadi di Kota Cilegon salah satunya adalah faktor ekonomi.

“Faktor utamanya adalah faktor ekonomi dari penyebab terjadinya kekerasan pada anak dan perempuan,” ungkap Heni.

Dalam hal tersebut lanjut Heni, sebagai bentuk kepedulian pemerintah Kota Cilegon terkait dengan persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Pemerintah Kota Cilegon telah menerbitkan Perwal No. 59 tahun 2017, tentang pedoman pembebasan biaya pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan pada fasilitas pelayanan kesehatan Pemerintah Daerah Kota Cilegon.

“Jadi Alhamdulillah dengan diterbitkanya Perwal ini masyarakat yang menjadi korban kekerasan dapat digunakan untuk berobat dan melakukan visum, apabila menjadi korban kekerasan,” ungkap Heni.

Dalam kesempatan itu Heni menjelaskan, perincian pembiayaan yang didapat oleh korban kekerasan dari pemkot Cilegon yaitu korban mendapatkan biaya visum sebesar Rp100 ribu, biaya yang lain lain sebesar Rp250 ribu, dan biaya Rawat Inap sebesar Rp 5 Juta serta bisa mendapatkan rujukan ke Rumah Sakit Provinsi Banten.

Baca juga :  Karyawan Mangku Putera Adukan Managemen ke Disnaker

“Anggaranya sudah disedikan oleh Pemkot Cilegon melalui dinas P3AKB, kalau untuk biaya selebihnya ditanggung oleh pribadi,” jelasnya.

Heni menambahakan, prosedur yang harus dilakukan sangat gampang, yakni dengan cara datang ke rumah sakit atau Puskesmas yang ada di Kota Cilegon pasti dilayani oleh petugas.  Hanya dengan memberitahukan ke Pusat Pelayanan Keluarga Cilegon (P3KC) yang berada di bawah naungan DP3AKB setelah di verifikasi di tempat, maka akan secara langsung di rekomendasi oleh Kepala Dinas ataupun kepala bidang dan akan ditindak lanjuti.

“Hal tersebut dilakukan untuk memastikan ke RSUD dan Puskesmas khawatir ada yang belum dibayar karena memang anggaranya sudah ada di DP3AKB Kota Cilegon,” imbuhnya.

“Untuk pendampingan terhadap korban kekerasan DP3AKB juga telah menyediakan psikolog bagi para korban kekerasan yang melakukan berobat Jalan,” tukas Heni. (1-2)