BBC, Cilegon – Pelaksana Tugas (PLT) Walikota Cilegon Edi Ariyadi meminta kepada Kepala Kelurahan dan Kepala Kecamatan se-Kota Cilegon agar segera mengurus tanah yang belum bersertifikat.  Hal itu dilakukan guna penataan dan pemanfaatan tanah yang berada di Kota Cilegon. Plt Walikota Edi Ariadi mengungkapkan, melalui hasil pertemuan dengan BPN menjadi kesempatan warga Kota Cilegon untuk bisa melakukan sertifikasi atas tanah warga. Jika masih ditemukan tanah warga yang belum bersertifikat atau belum jelas kepemilikanya, maka ini kesempatan bagi masyarakat untuk segera mengurus agar tanahnya bersertifikat. “Apalagi  pada tahun ini menargetkab  sebanyak 18.403 Bidang tanah yang harus bersertifikat,” kata Edi kepada Bukabantennews.com, Kamis 1/2/2018. Oleh sebab itu, Edi meminta kepada Kepala Kelurahan dan Kepala Kecamatan dan masyarakat agar segera mengurus tanah yang belum agar segera disersertifikat. Menurutnya, hal tersebut dilakukan guna mempermudah akses masyarakat ketika ingin mengurus kreditur ke Bank, kalo tidak bersertifikat maka prosesnya tidak akan bisa dilakukan. “Melalui sertifikat tanah yang dimiliki, akan mempermudah masyarakat dalam mengurus kreditur ke Bank. Sementara jika tanahnya belum bersertifikat maka prosesnya tidak akan bisa dilakukan,” ujar Edi. Selain tanah masyarakat, kata Edi aset  pemerintah juga ikut dibuatkan sertifikat, seperti gedung Sekolah, Masjid serta tanah Jalan Lingkar Utara (JLU) yang akan dibagun termasuk tanah-tanah yang dihibahkan tersebut. “Alasannya target tanah yang bisa disertifikasi jumlahnya mencapai 18 ribu lebih,” jelasnya. Dalam kesempatan itu Edi  menyampaikan, pengukuran tanah harus dilakukan berdasarkan data yang dimiliki karena semuanya harus di hitung. “Pengukuran penghitungan tanah dilakukan berdasarkan buku Induk yang dimiliki warga. Apalagi biasanya satu subjek tanah terdapat empat objek pajak yang harus dibayarkan,” papar Edi. (1-2)