BBC, Cilegon – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan lima orang tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu. Kelimanya diamankan dibeberapa tempat terpisah di Kota Cilegon. kelima tersangka masing-masing berinisial AS, AH, DF, MH,  dan JH.
Adapun dari kelima tersangka tersebut. Petugas Kepolisan Polres Cilegon yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba telah mengamankan barang bukti Narkoba jenis Sabu-sabu, uang tunai dengan pecahan Seratus ribu rupiah serta alat timbangan elektronik  warna hitam dengan merk Camry.
Wakapolres Cilegon Kompol Dhani Gumilar saat Pres Rilis yang dilakukan dihalaman Polres Cilegon menuturkan barang bukti yang sudah diamankan tersebut didapatkan dari kelima tersangka berawal daripada penangakapn seorang tersangaka didepan Polsek KSKP Merak Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Pulo Merak Kota Cilegon pada hari Minggu tanggal 7 Februari 2018 sekitar pukul 03 : 30.
“Jadi kelima tersangka yang kita amankan itu, hasil daripada pengembangan tersangka dengan inisal AS yang ditangkap oleh anggota pada 7 Februari yang lalu sekitar Pukul 03 : 30 didepan Polsek KSKP Merak,”kata Dhani saat Pres Realis kepada wartawan.
Menurutnya, dari masing-masing tersangka tersebut Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon dari tersangka AS, telah mengamankan Narkoba Jenis Sabu dengan berat 0,25 gram. Sedangkan dari tersangka AH polisi mengamankan Uang Tunai sebesar Rp 400 ribu dan dari tersangka MH polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) paket plastik bening yang berisi Kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,29 gram yang di bungkus kertas Rokok. Dan dari tersangka DF ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah timbangan Elektronik Merk Camry warna hitam. Serta dari tersangka JH Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya herisikan 1 (Satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,25 gram.
Dalam kesempatan itu Kompol Dhani Gumilar mengungkapkan bahwa dari kelima tersangka tersebut sudah dilakukan peroses penyidikan yang menghasilkan sebanyak empat berkas.
“Dari kelima tersangaka itu sudah kita lakukan penyidikan sehingga dari penyidikan itu menghasilkan sebanyak empat berkas perkara,”ungkapnya
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh kelima tersangka tersebut. Kelimanya terkena Pasal 112 (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai. atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (Empat) tahun dan paling lama 12 (Dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 (Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000 (Delapan miliar rupiah).
“Kelimanya terancam pidana paling singkat selama 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda sedikitnya Rp 800 Juta dan paling banyak denda sebesar Rp. 8 Miliar,” tukas Dhani.
Baca juga :  Tergiur Upah Rp2 Juta Napi Asimilasi Nekat Hendak Menyelundupkan Narkoba Lewat Anus