BBC, Cilegon – Kota Cilegon telah ditetapakan sebagi kota layak anak sejak 2 tahun lalu. Akan tetapi dalam pelaksanaan sebagai kota layak anak di Cilegon belum sesuai dengan yang diharapan. Demikian terungkap dalam rapat Kordinasi tugas gugus Kota Layak Anak (KLA) Kota Cilegon yang dilakukan di Aula bagian Hukum Setda Kota Cilegon. Rabu, 21/2018
Ditemui usai rapat tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Berencana (DP3AKB) Kota Cilegon Heni Anita Susila mengaku pihaknya akan menargetkan pada tahun ini diharapkan program Kota Layak Anak (KLA) sudah dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Program Kota Layak Anak inikan sudah berjalan dua tahun, namun sampai saat ini belum dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan,”kata Heni kepada Wartawan
“Saya menargetkan tahun ini harus sudah dapat berjalan sesuai dengan harapan kita semua. Agar para Anak di Kota Cilegon mendapatkan apa yang sudah menjadi hak anak,”imbuhnya.
Maka dari itu pihaknya mengaku akan mewujudkan sinergitas dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di kota Cilegon. Apalagi Program Kota Layak Anak ini bukan hanya tanggung jawab DP3AKB semata. Melainkan juga bagian dari tanggung jawab bersama dengan seluruh OPD terkait yang berada di Pemerintahan Kota Cilegon.
“Program Kota Layak Anak ini buakan hanya tanggung jawab DP3AKB saja, tapi ini merupakan tanggung jawab bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,”ucap Heni
Dalam kesempatan itu Heni menjelaskan bahwa Kota Layak Anak (KLA) dibentuk untuk dapat memberikan fasilitas terhadap anak dalam melakukan kegiatan sehari hari. Oleh sebab  itu, upaya tersebut dapat berjalan optimal melalui keterlibatan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait  yang berada di Kota Cilegon.
“Adapun beberapa OPD yang akan dilibatkan dalam program Kota Layak Anak terdapat sekitar 15 OPD seperti diantaranya Diskominfo, Dishub, Perkim, LH, Dinkes, Dindik, RSUD, Disdukcapil, PUPR hingga Kejaksaan dan Polres Cilegon,”ungkapnya
Meski diakui Heni pihaknya sangat menyayangkan lantaran sejauh ini kota layak anak hanya sebatas pengakuanya di sejumlah pelayanan publik seperti di sekolah, di Rumah Sakit, dan beberapa tempat pelayanan publik yang lainya. Dimana disejumlah lokasi lainnya pendukung hal itu datanya masih belum jelas.
“Saat ini hanya baru pengakuanya saja, tidak dilengkapi dengan data yang jelas,”ujar Heni.
Berdasarkan keputusan dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bahwa ada 24 Indikator yang harus di Penuhi dalam merealisasikan kota layak anak. Namun untuk memenuhi 24 indikator itu, DP3AKB mengaku kesulitan pada saat akan melakukan kordinasi dengan intansi terkait dalam membuktikan bukti Fisik Seperti Halte, Taman, dan Perpustakaan di Kota Cilegon
“Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menetapkan sebanyak 24 Indikator yang harus dipenuhi dalam melaksanakan program Kota Layak Anak di Kota Cilegon,”tukas Heni. (1-2)
Baca juga :  Polres Cilegon Berhasil Mengamnkan Delapan Dari Sembilan Pelaku Tindak Pidanan Pencurian Kabel Milik PT. Telkom