BBC, Cilegon – Sidak yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) beserta dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian(DKPP), dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), yang dilaksanakan pada Kamis, 17 Mei 2018 lalu, mendapatkan Tiga makanan yang mengandung zat berbahaya. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan di Disperindag Emma Hermawati. Selasa, 22/5/2018.

 

“Hasil dari sidak yang kami lakukan, pada Kamis kemarin di pasar Krangot dan Kavling Blok F, kita mendapati tiga jenis makanan yang mengandung zat berbahaya yaitu adalah, teri medan yang mengandung zat rodamin, lalu ada Cincau hitam dan sotong yang mengandung formalin, makan itu kita bawa agar tidak di perjual belikan lagi,”kata Ema kepada Bukabantennews.com

Oleh sebab itu, Ia menghimbau kepada masyarakat Kota Cilegon untuk lebih cerdas dalam memilih makanan, dan teliti dalam membeli makanan.

“Belilah makanan yang memang di perlukan saja, dan jangan menyimpan makanan berlebihan di rumah atau menyetok, karena itu bisa membuat harga menjadi naik”ucapnya.

Adapun, makanan yang di bawa oleh BPOM untuk dilakukan pemeriksaan sekitar 20 sempel makanan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) Banten.

“Kurang lebih sekitar 20 jenis sempel makanan di bawa oleh BPOM untuk dilakukan pemeriksaan khawatir mengandung Roda Min B dan Formalin, karena bisa merusak kesehatan tubuh yang memakan makanan tersebut,”tukas Emma. (1-2)

Baca juga :  Soal Pemindahan Ibukota Negara, Wagub: Banten Paling Efektif & Efesien