BBC, Cilegon – Dinas Pendidikan Kota Cilegon akan membagi tiga Zona penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2018/2019 Hal itu sebagai langkah persiapan pemkot Cilegon menyusul terbitnya Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 14 tahun 2018 tentang penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Ditemui di Kantornya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon Muhtar Gozali menjelaskan, berdasarkan petunjuk teknis Permendikbud tentang PPDB tahun 2018, ada perubahan kuota untuk tiap jalur. Perubahan jalur kuota yang dimaksud diantaranya  95 persen PPDB terbagi dalam kuota 60 persen untuk sistem kewilayahan (zonasi) dan 35 persen untuk kuota sistem reguler. Sedangkan sisanya sekitar 5 persen untuk jalur umum dari luar Kota Cilegon.

Oleh sebab itu, Dinas Pendidikan Kota Cilegon  sudah membagi tiga Zona PPDB, adapun tiga Zona tersebut diantaranya yaitu, Zona satu yang  berada di Kecamatan Ciber, Cilegon, Jombang Purwakarta, sementara untuk  Zona dua berada di Kecamatan Citangkil dan Pulo Merak, dan untuk Zona tiga berada di Kecamatan Grogol dan Pulo Merak.

“Maka dari itu,dengan dilakukanya pembagian zona tersebut masyarakat dapat memilih sekolah untuk anak anaknya berdasarkan Domisili dimana mereka saat ini tinggal,”kata Muhtar kepada Bukabantennews.com Senin, 28/5/2018.

Adapun ketentuan yang telah ditentukan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut. Bertujuan untuk menyama ratakan dunia Pendidikan di setiap wilayah yang ada di Kota Cilegon.

“Yang mana salah satu persyaratan agar anak dapat diterima di satu Sekolah Menengah Pertama (SMP)  ditentukan berdasarkan jarak antara sekolah dengan tempat tinggal (Domisili) dan berdasarkan nilai Hasil Ujian Sekolah,”ujar Muhtar

Muhtar menyampaikan penerimaan siswa pada tahun ini tidak berdasarkan hasil Test, namun berdasarkan Jarak antara Sekolah dengan jarak Rumah dan hasil Nilai Ujian Sekolah.

Baca juga :  Konferensi Kerja Pemilihan Ketua PWI Kota Cilegon Resmi Dibuka

“Sedangkan untuk pembagian Zona tersebut di Dinas Pendidikan Kota Cilegon sampai saat ini belum Final dan karena hal tersebut masih dalam tahap peroses pengajuan. Apalagi dari hasil rapat sebelumnya kebijakan terebut mendapatkan penolakan karena dianggap tidak adil dalam pembagianya,”terangnya. (1-2)