BBC, Serang – Jajaran kepolisian Polres Serang Kota menutup dua tempat hiburan malam. Kedua tempat hiburan malam tersebut yakni Star Queen dan Danau Mas, yang berada di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Dua destinasi yang kerap dikunjungi pria hidung belang itu ditutup lantaran banyak aduan dari masyarakat Kota Serang.

Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin saat melakukan konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Serang Kota mengatakan, ditutupnya dua tempat hiburan malam tersebut karena izin usahanya telah dicabut oleh Pemerintah Kabupaten Serang.

“Sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Serang belum membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang hiburan malam,”kata Kapolres kepada wartawan, Kamis, (15/11/2018).

Selain menutup, pihaknya juga menemukan ratusan botol minuman keras dari berbagai merek yang mengandung alkohol mulai dari 0,5 persen sampai dengan 40 persen alkohol.

“Tercatat sebanyak 467 botol Miras berbagai merk berhasil diamankan, beserta 5 wanita yang diduga sebagai pekerja hiburan malam,”ujarnya.

Kapolres menyampaikan, sampai saat ini pihaknya masih dalam tahap melakukan pemeriksaan terhadap para prmilik usaha.

“Untuk sementara para pelaku usaha hanya dikenakan pasal Tipiring melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 dan Nomor 5 Kabupaten Serang dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar 50 Juta Rupiah,”terangnya.

Dirinya mengaku, untuk mengantisipasi banyaknya hiburan malam di Kota Serang dan Kabupaten Serang, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota dan Kabupaten Serang. “Kedepan diharapkan, masyarakat juga dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan sekitarnya dari segala bentuk kamtibmas,”pungkasnya. (1-2)

Baca juga :  Suara Syafrudin dan Subadri Usuludin Unggul di Tiga Kecamatan di Kota Serang