BBC, Cilegon – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon telah merehabiltasi sebanyak 34 penyalahguna obat-obatan terlarang seperti Obat Tramadol, Exsimer, dan Tembakau Gorila di sepanjang tahun 2018. Ironisnya dari jumlah itu sebagian besar pengguna berasal dari usia produktif.

Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon Sri Ekowati mengatakan pecandu obat obatan terlarang di Kota Cilegon sebagian besar didominasi oleh usia remaja dan pekerja. Para pecandu berawal dari coba-coba.  Selain itu pengaruh lingkungan dan keluarga juga sangat kuat yang membuat mereka menjadi pecandu Narkotika.

“Para pecandu yang telah dilakukan rehabilitasi di BNN Kota Cilegon Rata-rata di usia remaja dan diusia pekerja,”kata Sri saat ditemui dikantornya, Selasa, (27/11/2018).

Adapun dampak dari penggunaan obat-obatan tersebut dapat menyebabkan perubahan perilaku, seperti mudah tersinggung dan menarik diri dari lingkungan bahkan dapat mengarah pada tindakan kejahatan seperti pencurian.

“Dampak dari penggunaan obat-obatan itu, dapat merubah prilaku seseorang seperti mudah tersinggung dan menarik diri dari lingkungan sekitar serta dapat mengarah pada tindakan kejahatan seperti pencurian,”jelasnya.

Maka dari itu, lanjut Sri, pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat Kota Cilegon agar dapat melaporkan ke pihak BNN Kota, ketika ditemukan adanya pecandu narkotika di wilayah Cilegon untuk dilakukan rehabilitasi.

“Jadi saya minta kepada masyarakat Kota Cilegon agar dapat melaporkan ke pihak BNN apabila dilingkunganya menemukan pecandu obat obatan terlarang tersebut, agar dapat dilakukan rehabilitasi,”ujarnya.

Dalam rehabilitasi nanti,  Sri menjelaskan bertujuan untuk mengetahui berepa lama pecandu tersebut dalam menggunakan obat obatan terlarang dan guna mengetahui kategori pencandu seperti kategori ringan atau berat.

“Dilakukanya rebilitasi itu, untuk mengetahui sudah berapa lama seseorang tersebut menjadi pecandu dan untuk mengetahui apakah pecandu berat atau pecandu rungan,”ungkapnya.

Baca juga :  Selama Tiga Hari Ratusan Ribu Pemudik Telah Menyebrang Dari Pulau Jawa Ke Pulau Sumatra Melalu Pelabuhan Merak Banten

Menurutnya, apabila seseorang tersebut masuk dalam kategori pecandu ringan maka akan dilakukan proses pemulihan dengan cara rawat jalan. Namun apabila pecandu termasuk kategori berat maka akan dilakukan dengan cara rawat inap yang dapat dilakukan di Rumah Sakit yang telah memiliki klinik

Intistusi Penerima Wajib Lapor (IPWL)

yang telah ditunjuk oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI).

“Kalo pecandu itu adalah pecandu ringan maka akan dilakukan pengobatan jalan, namun apabila pecandu itu merupakan pecandu berat maka akan dilakukan rawat inap di salah satu rumah sakit yang telah memiliki kelinik Intistusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang telah ditunjuk oleh Kemenkes RI,”terangnya.

Untuk itu Sri menghimbau, kepada seluruh anak remaja di Kota Cilegon untuk tidak coba-coba menggunakan obat-obatan terlarang. Orang tua juga agar melakukan komunikasi dan jangan mudah percaya terhadap anaknya. Apabila telah menenukan prilaku anak yang mencurigakan, maka segera lah melakukan pemeriksaan mulai dari kesehatanya dan juga melakukan pemeriksaan terhadap lingkungan sekitar.

“Maka saya menghimbau kepada seluruh anak di remaja di Kota Cilegon untuk tidak mencoba obat obatan tersebut, dan juga saya menghimbau kepada para orang tua agar lebih waspada dan perhatian terhadap anak-anaknya,”pungkasnya, (1-2).