BBC, Cilegon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon berjanji akan membantu memfasilitas Federasi Serikat Pekerja Baja Cilegon (FSPBC) Cilegon untuk melakukan mediasi bersama pihak PT. Krakatau Steel (PT. KS) terkait adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon Abdul Ghoffar mengatakan, mediasi oleh DPRD akan dilakukan menyusul aduan Serikat FSPBC Cilegon yang mengadu ke pihak DPRD sebelumnya. Dalam pertemuan nanti diharapkan bisa membantu rencana rekstrukturisasi yang akan dilakukan PT. KS.
“Intinya adalah, serikat buruh di Kota Cilegon meminta bantuan kepada DPRD agar dapat dilakukan mediasi bersama pihak management PT. KS,” kata Ghoffar usai Audensi dengan para buruh di Gedung DPRD Kota Cilegon, Senin, (8/7/2019).
Meski begitu Ghoffar menjelaskan, DPRD tidak dapat memutuskan pihak yang bersalah dalam persoalan tersebut. Melainkan secara bersama-sama akan dicarikan solusi yang terbaik untuk keduabelah pihak.
“DPRD bukan lembaga pemutus, namun dengan adanya persoalan itu. DPRD akan berupaya untuk mencarikan solusi yang terbaik untuk keduabelah pihak dengan bersama-sama,” janjinya.
Meski demikian, saat ini upaya tersebut belum bisa dilakukan lantaran harus bersurat terlebih dahulu ke pihak management PT. KS terkait rencana pertemuan tersebut. Karena pekerja outsourcing PT. KS menganggap menjadi korban lantaran telah di PHK sepihak oleh pihak perusahaan.
“Kita akan ajukan ke pihak PT. KS untuk melakukan pertemuan dengan pihak buruh untuk membahas PHK tersebut. Karena mereka merasa yang menjadi korban terkait rencana PT. KS yang akan melakukan rekstrukturisasi tersebut,” pungkasnya. (1-2).

































