BBC, Serang – Dua warga Bekasi diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten karena kedapatan membawa obat-obatan terlarang jenis Ganja sebanyak 150 Kg. Adapun kedua warga Bekasi tersebut berinisial FN (29) dan IG (44).

Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan, berbekal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman paket ganja dari Provinsi Aceh menuju Tangerang – Banten dengan menggunakan Mobil Toyota Camry.

“Dari informasi itu, petugas BNN Banten bersama BNN RI melakukan pengawalan di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara,”kata Brigjen Tantan Sulistyana saat melakukan konferensi Pers di Kantor BNN Provinsi Banten. Kamis, (18/7/2019).

Tantan menjelaskan, untuk mengelabui petugas pada saat membawa barang tersebut. Kedua tersangka menyimpat ganja di bagasi mobil yang sudah dimodifikasi.

“Barangnya ada di bagasi mobil yang telah di Modifikasi, untuk membuka barang haram itu. Kita bawa mobilnya ke bengkel Kas yang ada di Tangerang,”ujar Tantan.

Tantan menyampaikan, kedua tersangka mengirimkan ganja tersebut bukan melalui Pelabuhan Merak, melainkan dari Aceh, kemudain ke Bangka Belitung dan menyeberang ke Tanjung Priok, Jakarta.

“Setelah di Tanjung Priok, mobil bersama tersangka kita bawa ke bengkel las di Tangerang dan kita bongkar bagasi mobilnya, dan akhirnya kita temukan barang bukti berupa ganja seberat 150 Kg,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Tantan, BNN Provinsi Banten juga mengamankan satu tersangka lainnya yang kedapatan membawa shabu seberat 5,2 Kg di Lingk. Banjar Asri, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

“Shabu ini dari Aceh akan dikirim ke Jakarta, tersangka menyembunyikan barang bukti di tangki bahan bakar mobil, kita gunakan anjing pelacak, kita bongkar dan ditemukan BB itu,” pungkasnya.

Baca juga :  Pemprov Segera Gunakan Aplikasi Pengelolaan Persediaan Barang

Untuk diketahui, atas tindakannya tersebut, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 (Jo) pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (1-2).