BBC, Serang – Menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral (Dirjen) Dukcapil Kemendagri untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19,
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang menghimbau masyarakat untuk tidak datang langsung ke Kantor Disdukcapil dalam membuat dokumen kependudukan selama 14 hari kedepan. Himbauan ini menyusul adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral (Dirjen) Dukcapil Kemendagri untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Kepala Disdukcapil Kota Serang, Mamat Hambali mengungkapkan, pihaknya telah memberikan himbauan kepada masyarakat yang ingin membuat dokumen kependudukan agar tidak datang langsung ke kantor disdukcapil dan membuat permohonan secara online melalui aplikasi yang telah disediakan.
“Bukan penghentian pelayanan, tapi pelayanan masih kita berikan dalam bentuk online, tapi kedatangan masyarakat ke Disdukcapil itulah yang kami batasi,” ujar Mamat, Rabu 18/3/2020.
Mamat mengungkapkan, kendati telah mengeluarkan himbauan untuk tidak mengurus duokumen kependudukan secara konfensional, pihaknya tetap membuka beberapa loket pelayanan untuk masyarakat yang memiliki kebutuhan yang mendesak.
“Warga yang memiliki kebutuhan mendesak seperti untuk persyaratan di rumah sakit, pembuatan BPJS dan pembuatan paspor bisa datang kesini,” imbuhnya.
Selain itu, Mamat melanjutkan Dinasnya juga menghentikan sementara kegiatan apel pagi dan sore serta senam Jum’at yang selama ini telah rutin dijalankan.
“Kami juga menunda sementara kegiatan-kegiatan yang mengundang banyak orang, kegiatan-kegiatan tatap muka dan menyediakan hand sanitizer untuk kebaikan bersama,” tegasnya.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan pada Disdukcapil Kota Serang, Iis Nurbaeni menambahkan guna memberikan pelayanan kepada masyarakat yang masuk pada kategori mendesak telah dibuat jadwal piket bagi pegawai.
“Dari 10 operator yang ada, kita bagi dari tanggal 18 sampai 24 lima orang dan dari tanggal 24 sampai dengan 31 juga lima orang. Selain itu untuk ASN juga kita bagi jam kerjanya,” imbuhnya.
Iis juga mengatakan pihaknya masih memberikan pelayanan secara tatap muka kepada masyarakat akan tetapi beberapa syarat yang harus dipenuhi.
“Asal jangan datang berbondong-bondong aja, satu atau dua orang, tidak boleh lebih dari 10 orang. Ini bagian dari melaksanakan surat edaran yang yang disampaikan oleh Dirjen Dukcapil,” tandasnya. (Advetorial)
