BBC, Serang – Kesultanan Banten Salah Satu Kesultanan yang namanya cukup mendunia. Pada saat penjajahan Belanda, Kesultanan Banten merupakan Kesultanan yang menolak dengan tegas penjajahan tersebut, terbukti dengan perlawanan-perlawanan kepada para penjajah Belanda yang banyak tertuang dalam sejarah. Pada saat kemerdekaan Banten juga mendukung penuh terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga banten menjadi satu kesatuan yang tidak akan terpisahkan dengan NKRI.

Pada saat ini Kesultanan Banten di hidupkan kembali sebagai Entitas Budaya Banten dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). *Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni Soerjaatmadja* yang merupakan keturunan garis Lurus dan/atau Nasab Trah Terkuat dari Sultan Shafiuddin (Sultan Banten Berdaulat Terakhir). Memiliki hak sebagai Penerus Kesultanan Banten sebagai Sultan Banten Ke-18, hal tersebut telah di akui baik dari dalam negeri mau pun luar negeri, karena di dukung oleh fakta dan bukti-bukti yang nyata.

Adanya gugatan atau bantahan sebagaimana register perkara nomer; 786/PDT.G/2017/PA.Srg, tertanggal 13 April 2017 yang diajukan oleh H.Tb Imanudin SPd, Tb Furqonsyah dan H.Tb Amei Wardhana, SH.MH yang mengatas namakan Forum Komunikasi dan Informasi Dzurriyat Kesultanan Banten (FKIDKB) atas Penetapan Pengadilan Agama Serang Nomor 0316/Pdt.P/2016/PA.Srg Tertanggal 22 September 2016 yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) merupakan gugatan atau bantahan yang kontra produktif dg semangat kesultanan Banten yang sedang mengangkat marwah para leluhur dan/atau mengangkat Entitas Budaya Banten. karenanya kami menghimbau kepada penggugat utk bersama2 dg rtb bambang wisanggeni utk membangun semangat baru kesultanan banten demi kemaslahatan masyarakat banten itu sendiri.

Hari ini, Rabu 31 Mei 2017, Sultan Bambang bersama Tim Advokasi Kesultanan Banten, para pegiat seni budaya, dan Anggota Forum Rembuk Surasowan Kesultanan Banten menghadiri persidangan lanjutan di Pengadilan Agama Serang, agenda hari ini terkait dengan mediasi, beberapa point-point materi mediasi sudah dispersiapkan oleh tim Advokasi kesultanan Banten, yaitu:

Baca juga :  Tunggangi Sepeda Motor, Danrem 063/SGJ Jajal Proyek TMMD Ke-108 Kodim 0605/Subang

1. FKIDKB dan Kenadziran, lembaga2 adat, masyarakat adat yg berkaitan dengan entitas budaya kesultanan banten adalah bagian yang tak terpisahkan dari kesultanan Banten

2. Masjid dan Maqbaroh pengelolaan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah prov. Banten dan dikelola sesuai peraturan perundang2an berlaku.

3. Terkait Keropak dan pungli di lingkungan masjid agung Banten dihilangkan sesuai dengan kebijakan pemerintah

4. Para pekerja yang selama ini terkait dengan maqbaroh, masjid, petugas parkir, petugas kebersihan dan keamanan diprioritaskan oleh pemerintah untuk tetap bekerja dibawah pengelolaan pemerintah.

5. Kesepakan point 1,2,3,4 disaksikan dan atau melibatkan unsur muspida, tokoh, dan Ulama Banten
Mohon dukungan dan doanya semoga sidang hari ini berjalan dengan lancar, dan keadilan dapat diterapkan.*

Ini adalah bentuk dukungan yang perlu disampaikan dan diperlihatkan kepada seluruh masyarakat Banten dan Dunia, bahwa kita bersama-sama ingin ada perubahan dalam pengelolaan seni dan budaya di Banten oleh Kesultan Banten bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Banten.  (1-1)