BBC, Serang – Pemerintah provinsi banten melalui gubernur banten telah menandatangani surat keputusan upah minimum kabupaten kota dibanten naik 8,03 persen. Pihak perushaan wajib menyusun struktur skala upah untuk pekerja yang sudah diatas satu tahun. Surat keputusan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) di Banten telah diteken Gubernur Banten Wahidin Halim terhitung 21 November 2018. Meski begitu keputusan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2019 mendatang.

Dalam SK tersebut terdapat diantaranya penetapan Upah Minimum Kota Serang yakni sebesar Rp 3.366.512.71.

Menindak lanjuti SK tersebut Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang melalui bidang hubungan industrial langsung melakukan sosialisasi kenaikan upah tersebut kepada 1500 lebih perusahaan di Kota Serang melalui jejaring sosial.

“Kenaikan upah 2019 dibayarkan perusahaan untuk pekerja dengan masa kerja  dibawah kurang dari satu tahun hingga masa  bekerja lebih dari satu tahun,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang, Ratu Ani Nuraeni,  Rabu, 21/11/2018.

Penetapan itu, kata Ratu sudah sesuai PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Dimana kepada perusahaan wajib membayar pekerja diatas satu tahun dengan rincian upah minimum ditambah struktur skala upah.

Upah minimum plus struktur skala upah yang diberikan kepada pekerja diatas satu tahun seusai PP 78 tahun 2015 wajib hukumnya,” terangnya.

Untuk itu, Ratu pihak perushaan sesegera mungkin melakukan penghitungan penentuan struktur skala upah. Penentuan struktur skala upah dengan pertimabangan kualifikasi pekerja, masa kerja, kertampilan pekerja, latar belakang pendidikan dan tanggung jawab pekerja.

“Jika struktur skala upah tidak diterapkan perushaan atas upah untuk pekerja yang masa kerjanya sudah diatas satu tahun/ maka peruhsaan tersebut akan disanksi pihak pengawas,” tegas Ratu

Baca juga :  Pemkab Serang Luncurkan Aplikasi Simanis Tatu

Meski begitu, Ratu menambahkan pihaknya mempersilahkan pihak perusahaan melakukan pelaporan penangguhan upah jika keberetan dengan kenaikan upah 2019 kepada Dsinakerprovinsi Banten.

“Bagi pekerja dengan masa bekerja dibawah satu tahun dan diatas satu tahun yang dibayar tidak sesuai upah minimum 2019, maka pekerja wajib lapor kepada Dsinaker Kota Serang atau bisa melalui situs Kep Menaker nomor 231 tahun 2003 tentang tata cara penanggungan upah minimum,” imbuhnya. (1-3)