
BBC, Serang – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang, Ipyanto menghimbau kepada pasangan suami istri (Pasutri) untuk mengurus data akta nikah. Alasannya banyak pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah.
“Ini disebabkan belum tingginya kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait dokumen kependudukan, khususnya tentang akta pernikahan,” kata Kepala Disdukcapil Kota Serang, Jumat, 2/11/2018.
Padahal, lanjut Ipyanto akta penrikahan berdampak positif terhadap persoalan keluarga seperti hak waris, sengketa perdata dan juga akta kelahiran anak.
“Karena jika tidak adanya akta pernikahan, yang dikeluarkan Disdukcapil maupun surat nikah yang berasal dari KUA, maka dalam keterangan akta kelahiran anak, akan tertulis di luar nikah. Ini kan dampaknya meluas nanti, kalau warga tidak mengurusnya,” kata Ipyanto.
Meski begitu, Ipyanto mengaku persoalan ini ada disebabkan warga hanya melakukan nikah secara agama saja. Sedangkan mereka tidak mengurusnya untuk bisa dicatat resmi secara Negara.
“Saat ini memang masih belum maksimal penerbitan dokumen akta pernikahan di Kota Serang, terutama untuk pernikahan non muslim. Data mereka dikelurakan oleh Disdukcapil. Sementara untuk warga berama Islam akan diterbitkan di KUA setempat,” jelasnya.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait ketentuan tersebut. Meski begitu pihaknya terus mengintesifkan sosialisasi kepada masyarakat. Akan tetapi saat ini antusias masyarakat diakui masih kurang.
“Kami baru sedikit mengeluarkan akta kelahiran ini kurang dari 100 dokumen. Sedangkan mereka biasanya hanya mengurus sampai di tingkat agama, seperti di gereja dan vihara. Sementara data mereka belum tercatat di Negara,” tuturnya.
Untuk itu, kata Ipyanto pihaknya telah menggandeng berbagai pihak untuk ikut serta mensosialisasikan program tersebut. Salah satu stakeholder yang diajak kerjasama yakni Ikatan Kewarganegaraan Indonesia (IKI) untuk membuat nikah massal bagi warga non muslim di Kota Serang.
“Diharapkan dari kerjsama itu mampu menghasilkan penerbitan akta pernikahan. Karena kami juga sudah sosialisasikan ke tokoh masyarakat, dan mendapat respon yang baik,”kata Ipyanto.
Kepala Seksi Kelahiran Disdukcapil Kota Serang, Yesi Nidahayati menambahkan tidak adanya surat nikah bagi penduduk muslim dan akta pernikahan bagi non muslim berdampak terhadap status anak yang dilahirkan oleh pasangan tersebut.
“Dimana dalam akta kelahiran anak, akan tertulis status LN. Kendati demikian kami tidak memiliki data terkait jumlah akta kelahiran dengan status LN di Kota Serang. Datanya masih dipilah untuk menjadi satu kesatuan dengan akta yang biasa,” ungkap Yesi.
Yesi menyebutkan, status LN ini tidak akan mengurangi hak anak untuk mendapatkan pelayanan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan.
“Karena berdasarkan aturan, akta tersebut tetap sah untuk digunakan, misalnya untuk mendaftar sekolah itu masih bisa digunakan,” tutup Yesi. (ADVETORIAL)




































