BBC, Cilegon – Unit Tipidkor Satreskrim Polres Cilegon, menaikkan status kasus dugaan korupsi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon.
“Yang jelas, perkara ini awalnya penyelidikan setelah pendalaman dan kita gelar perkara, akhirnya sepakat untuk dinaikan ke tingkat penyidikan. Semenjak awal Januari ini statusnya sudah berubah dari penyelidkan ke penyidikan,” kata Kanit Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Cilegon, Ipda Jefri Martahi Silalahi saat ditemui di kantornya, Kamis 30 April 2026.
Menurut Ipda Jefri, naiknya status tersebut setelah ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum. Mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan hingga tahapan pelaporan pertanggungjawaban dari Tahun 2017 hingga 2018.
“Yang jelas ada pada tahapan. Ada tahapan yang dilakukan, ada dugaan aturan yang dilanggar. Kenapa demikian, karena tindak pidana korupsi harus ada indikasi perbuatan melanggar hukum baik itu tahapan awal perencanaan, tahapan pelaksanaannya sampai dengan akhir pelaporan pertanggung jawaban,” ucapnya.
Saat ini pihaknya telah meminta keterangan saksi sebanyak 30 orang untuk membuka kasus tersebut terang benderang.
Saksi yang diminta keterangan yakni saksi yang benar-benar mengetahui peristiwa tersebut. Kemudian ada juga saksi ahli pidana, ahli navigasi, LKPP dan saksi lainya. Termasuk saksi dari Dinas Perhubungan Kota Cilegon.
“Sementara saksi yang sudah kita minta keterangan ada 30 saksi. Itu dari semuanya,” tuturnya.
“Ada (saksi dari Dishub Cilegon yang diperiksa). Kita melakukan pemeriksaan dari instansi-instasi terkait salah satunya adalah Dinas Perhubungan,” sambungnya.
Meski telah memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti, Ipda Jefri menyampaikan, saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ia juga menyatakan, penyidikan masih berlanjut. Setelah pemeriksaan saksi selesai digelar, penyidik akan berkoordinasi dengan BPK RI untuk menghitung kerugian keuangan negara. “Jadi setelah pemeriksaan saksi, kita selesai,selanjutnya kita berkoodinasi dengan BPK RI untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara,” katanya. (1-2).
































