BBC, Cilegon – Angkutan Kota atau Angkot di Kota Cilegon dilaporkan banyak yang belum melakukan uji kelayakan kendaraan atau uji KIR. Padahal uji KIR diperlukan untuk menjamin keselamatan sopir dan penumpang karena dapat meminimalisir risiko kecelakaan.

Kepala Seksi Pengendalian dan Keselamatan pada Dinas Perhubungan Kota Cilegon, Fatur mengatakan, banyak ditemukan angkot yang belum melakukan uji KIR. Bahkan ada yang sampai 2 tahun belum melalukan uji kelayakan kendaraan.

“Hari ini Kamis (2//12) memang melakukan sosialisasi keselamatan untuk diangkutan orang, target kita memang angkot di lima trayek di Cilegon,” kata Fatur disela-sela kegiatan sosialisasi, Kamis (2/12/2021).

“Tadi memang sudah disampaikan kepada sopir angkot, kenapa tidak mau uji KIR. Saat ini alasannya memang susahnya mendapatkan penumpang, sehingga tidak biaya untuk uji KIR,” ujar Fatur usai kegiatan sosialisasi, Kamis (2/12/2021).

Fatur menjelaskan, uji KIR perlu dilakukan untuk memastikan kondisi kelayakan kendaraan atau angkot dalam kondisi aman. Seperti kondisi kelistrikan dan sistem pengereman kendaraan. Idealnya uji KIR dilakukan per enam bulan sekali. Kendati demikian, sampai saat ini masih banyak ditemukan adanya sopir angkot yang tidak mau melakukan uji KIR.

Dia menyebut, salah satu alasannya karena sopir keberatan membayar biaya KIR di tengah sepinya penumpang akibat pandemi Covid-19. Untuk mengatasi hal itu, pihaknya sudah mengusulkan agar memberi keringanan biaya uji KIR.

“Kita tetap lakukan sosialisasi yang ada di kita (Dishub Cilegon) salah satunya adalah uji KIR itu sangat penting, sehingga tidak terjadi rem blong lampu mati dan lain sebagainya,” ucap Fatur.

Sementara, seorang sopir angkot, Hartono membenarkan perihal sepinya penumpang, membuat banyak sopir angkot ogah melakukan uji KIR. Dia menyebut, setiap kali uji KIR, sopir angkot harus mengeluarkan biaya sebesar 75 ribu rupiah per enam bulan sekali.

Baca juga :  Cegah Kerumunan, Polres Cilegon Berikan Himbauan ke Pengunjung

“Kita melihat karena kepemilikan angkot, saya mengajukan atas dasar kesadaran sendiri. Karena kalau secara atauran itu harus dilakukan per enam bulan sekali, mungkin di perkirakan sekitar Rp75 ribu dalam setahun dua kali uji KIR,” ujar Hartono.

Hartono mengungkapkan, tidak ada paksaan untuk melakukan uji KIR, melainkan kesadaran diri sendiri demi keselamatan saat diperjalanan.

“Untuk keringanan (biaya uji KIR) kita sudah mengajukannya, muda-mudahan itu disetujui oleh Dishub. Kami juga mengucapkan terima kasih kalau disetujui, agar kita juga menginformasikan kepada sopir angkutan agar mau melakukan uji KIR,” tandasnya.