BBC, Cilegon – Warga Lingkungan Kalentemu Barat RW 01, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. Keluhkan adanya tumpukan material Slag limbah B3 di lahan deket permukiman warga yang diduga milik PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk. Dimana, akibat tumpukan itu menyebabkan banyaknya debu yang berterbangan ke permukiman warga.
Salah seorang tokoh masyarakat setempat Sofwan Marzuki menilai PT Krakatau Steel telah melanggar kesepakatan yang telah dibuat oleh antara kedua belah pihak yanga mana isinya tidak menempatkan limbah B3 slag di dekat pemukiman.
“KS telah melanggar kesepakatan yang dibuat, kalau itu benar yang ditumpuk di dekat pemukiman itu slag, saya berharap pihak KS untuk menarik slag dan dipindahkan ke tempat lain,” kata Sofan kepada wartawan, Rabu (2/10/2019).
Lebih lanjut dikatakan Sofan, jika pihak PT KS tidak mengindahkan keinginan warga untuk memindahkan slag, maka dengan sangat terpaksa kami akan melakukan unjuk rasa.
“Warga sudah dibohongi, untuk itu jika tidak dihentikan kami akan melakukan aksi,” katanya.
Senada juga dikatakan Taufiq Ubaidilah, selaku Ketua RW 01 Lingkungan Kalentemu Barat, Kelurahan Samangraya.
Menurutnya apa yang dilakukan pihak manajemen Krakatau Steel telah melanggar kesepakatan dengan warga.
“Kesepakatan dia (KS) yang buat, dia (KS) yang melanggar, kan aneh, untuk itu jika benar yang ditumpuk itu slag, maka saya dengan warga yang lain akan melakukan aksi penolakan,” katanya.
Sementara itu, Senior Corporate Communication PT Krakatau Steel Vicky Muhammad Rosyad, saat dihubungi melalui telepon selulernya mengaku belum tahu, terkait tumpukan material di lokasi yang dikeluhkan warga.
“Saya belum tau tuh, kang, coba nanti saya tanya di bagian yang ahlinya,” katanya. (1-2).





































