{"id":14325,"date":"2020-03-08T14:23:50","date_gmt":"2020-03-08T14:23:50","guid":{"rendered":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/?p=14325"},"modified":"2020-03-09T02:52:48","modified_gmt":"2020-03-09T02:52:48","slug":"3-remaja-pelaku-penyalahgunaan-narkoba-diamankan-ditresnarkoba-polda-banten","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/3-remaja-pelaku-penyalahgunaan-narkoba-diamankan-ditresnarkoba-polda-banten\/","title":{"rendered":"Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan  Polda Banten"},"content":{"rendered":"\n<p><strong>BBC, Serang<\/strong> &#8211; Banten Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten  berhasil mengamankan 3 Remaja penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja Didalam rumah   Kampung Laban, Sabtu (7\/3\/2020) Pukul 18:30 Wib<\/p>\n\n\n\n<p>Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso, S.H., M.H melalui Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo, S.IK., M.H saat dikonfirmasi awak media, Minggu (8\/3\/2020)  membenarkan ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis ganja yang telah mengamankan 3 orang remaja<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Petugas mendapat Informasi terkait adanya peredaran\/penyalahgunaan narkotika Jenis ganja di sekitar Kecamatan Tirtayasa Kab Serang,&#8221; Katanya.<\/p>\n\n\n\n<p>Pada hari Sabtu,  tanggal 07 Maret 2020,  jam 18.30 wib Didalam rumah  yang beralamat Serang Prov Banten Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten  menangkap seseorang  N ( 25) dilakukan penggeledahan bahwa ditemukan narkotika jenis ganja, dia mengaku narkotika tersebut dititipkan kepadanya dan nantinya akan diambil oleh LA (23)<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;kemudian pihak kepolisian melakukan penggembangan lalu  menangkap seseorang  LA (23) yang diduga akan mengambil narkotika jenis ganja dan akam dikirimkan ke pemiliknya yang bernama F (25),&#8221; Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Saat diintrogasi oleh tim terduka tersangka mengatakan bahwa barang miliknya ia dapatkan dari seseorang yang bernama H (DPO)  yang menurut pengakuannya berada di medan <\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Dari hasil penangkapan tim mendapatkan barang bukti 2  bungkus plastik bening  yang tiap bungkus plastik berisi bahan\/yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto  keseluruhan  2108 gr, 1 buah Handphone Merk VIVO F15 simcard Indosat, 1  buah Handphone merk XIAOMI 4A simcard Indosat, 1 buah Handphone Merk SAMSUNG S10 simcard Simpati,1 buah Handphone Merk Samsung A50 simcard XL, 1 buah tempat rokok warna hitam yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah rokok yang berisikan bahan\/daun yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto + 7,03 gr,&#8221;ujarnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Sementara itu ditempat berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P  menyampaikan bahwa Atas perbuatan 3 Remaja tersebut  akan dikenakan pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara. <\/p>\n\n\n\n<p>&#8221; tersangka dan barang bukti di bawa ke Kantor subdit III Ditresnarkoba polda banten untuk di periksa lebih lanjut,&#8221; Ujarnya<\/p>\n\n\n\n<p>Terakhir edy menghimbau kepada masyarakat  untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat  bisa bantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.(1-1)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BBC, Serang &#8211; Banten Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan 3 Remaja penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja Didalam rumah Kampung Laban, Sabtu (7\/3\/2020) Pukul 18:30 Wib Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso, S.H., M.H melalui Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo, S.IK., M.H saat dikonfirmasi awak media, Minggu (8\/3\/2020) membenarkan ungkap kasus [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":14326,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"tdm_status":"","tdm_grid_status":"","footnotes":""},"categories":[31],"tags":[],"class_list":{"0":"post-14325","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-hukrim"},"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/14325","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=14325"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/14325\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":14331,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/14325\/revisions\/14331"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/14326"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=14325"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=14325"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bukabanten.co.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=14325"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}